Korupsi di Kemensos
Mensos Juliari Batubara jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Jokowi : Saya Sudah Ingatkan Sejak Awal
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya buka suara pasca Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
TRIBUNKALTARA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akhirnya buka suara pasca Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan segai tersangka, dalam dugaan kasus suap bantuan sosial ( bansos ) .
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) itu telah berada di gedung KPK, tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Minggu dini hari tadi.
Penetapan Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap bansos Covid-19 , disampaikan langsung Ketua KPK FirlI Bahuri .
"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal," kata Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Menteri Jokowi Serahkan Diri
Baca juga: Pengamat Sindir Luhut yang Titip Pesan ke KPK, Minta Pejabat Tak Campuri Pemeriksaan Edhy Prabowo
Baca juga: Akhirnya Juliari Batubara Menyerahkan Diri ke KPK, Menteri dari PDIP Sempat Lambaikan Tangan
Tidak hanya itu Presiden juga mengaku telah berulangkali mengingatkan para pejabat baik itu di Pemerintah Pusat maupun daerah agar hati-hati menggunakan uang rakyat, baik itu yang ada di dalam APBN, APBD Provinsi, maupun APBD kabupaten atau kota.
"Apalagi ini terkait dengan Bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," tuturnya.
Selain mengingatkan untuk menjauhi korupsi, Presiden juga mengingatkan kepada menterinya untuk menciptakan sistem yang menutup celah praktik korupsi.
Oleh karenanya Presiden tidak akan melindungi siapapun yang melakukan korupsi.
"Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.