Yusri Yunus menjelaskan, penyidik masih mendalami motif S hingga perannya di dalam grup WhatsApp tempat beredarnya pesan provokasi bernada ancaman pembunuhan itu.
"Tapi kami masih mendalami.
Siapa si S, sepak terjangnya, masih kami dalami semuanya karena kami baru melakukan pengungkapan," kata Yusri.
Sebelumnya, S ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Polisi menyebut, S mengancam melalui pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp dengan menampilkan foto Irjen Pol Fadil Imran yang berseragam lengkap dengan menarasikan sedang dicari.
S menyebarkan ancaman tersebut ke beberapa grup yang ada di ponselnya.
Salah satu dalam penyelidikan ditemukan grup bernama '000Fakta.Berkata' dan 'Media Muslim Indonesia'.
Baca juga: Refly Harun Sorot Jumlah Lubang Peluru di Jasad Laskar Khusus Habib Rizieq, Beda Versi Polisi & FPI
Dalam grup tersebut, S juga menyerukan untuk menyiapkan pasukan yang terlatih hingga pembunuh bayaran untuk membunuh Irjen Pol Fadil Imran.
Selain mengancam, S juga menyebarkan seruan untuk mencopot Kapolri Idham Azis dan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman.
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa ponsel, dua simcard, dan tangkapan layar postingan provokasi di grup WA.
Akibat perbuatannya, S disangkakan Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu S juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adapun S terancam enam tahun penjara atau denda paling bayak Rp 1 Miliar.
Baca juga: Bukan di Masjid, DMI Bongkar Lokasi Kotak Amal Kelompok Radikal, Banyak di Tempat yang Tak Disangka
Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya