Hari ini, Senin 14 Desember 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Pemanggilan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran ini terkait dengan penembakan 6 orang anggota Laskar Front Pembela Islam ( FPI ) di Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Komnas HAM juga akan meminta ketrangan pengelola jalan tol tersebut, yakni pimpinan PT Jasa Marga.
Belum bisa dipastikan apakah Irjen Pol Fadil Imran akan menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut.
"Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Kapolda Metro Jaya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Dari peristiwa tersebut, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi karena diduga menyerang aparat kepolisian.
Sementara, empat orang lainnya masih dicari.
Sejauh ini, Komnas HAM telah meminta keterangan pihak FPI, saksi, keluarga korban, serta masyarakat.
Selain itu, Anam mengatakan timnya sedang melakukan pemantauan di lapangan secara langsung dan memperdalam tempat kejadian perkara (TKP).
"Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami," ucapnya.
Komnas HAM berharap semua pihak dapat bekerja sama agar peristiwa tersebut terungkap dengan jelas.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa tersebut.
Baca juga: Lengkap, Munarman Bongkar Kejanggalan Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI, Mereka Pemuda Lugu
Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).