Virus Corona
Harga Rapid Test Antigen dan PCR, Jadi Syarat Wajib Masuk ke Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah
Simak harga rapid test antigen dan PCR, jadi syarat wajib masuk ke Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak harga rapid test antigen dan PCR, jadi syarat wajib masuk ke Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah.
Setelah Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rapid test antigen sebagai syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota menggunakan pesawat maupun kereta api, sejumlah wilayah mulai menerapkan syarat wajib serupa.
Sejauh ini ada 3 daerah yang memberlakukan wajib surat rapid tes antigen, yakni Jakarta, Bali dan Jawa Tengah.
Bahkan surat rapid test antigen sudah mulai berlaku di Jakarta pada Jumat 18 Desember 2020.
Lantas berapa biaya atau harga rapid test antigen ?
Sebelumnya, Pemerintah melalui Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan adanya syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Jika ingin bepergian ke luar kota menggunakan moda transportasi kereta api jarak jauh atau pesawat, maka para penumpangnya kini diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen.
Luhut mengatakan, alasan penumpang perlu melakukan rapid tes antigen karena tes tersebut memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid test antibodi biasa.
Karena hasilnya lebih baik, biaya rapid test antigen cenderung lebih tinggi daripada rapid test antibodi.
Sampai saat ini, pemerintah pun belum menetapkan tarif batas atas untuk tes tersebut.
Baca juga: Masuk Jakarta Wajib Gunakan Rapid Test Antigen, Bagaimana di Bulungan Kalimantan Utara ?
Beberapa rumah sakit mematok harga berbeda-beda untuk melakukan rapid tes antigen.
Setidaknya, harganya ada di kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 600 ribu.
Lalu, jika di bandara, berapa harga rapid test antigen ?
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyatakan seluruh bandara yang dikelolanya mewajibkan para calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19.
Hal ini telah menjadi syarat wajib.
Baca juga: Jajaran Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Rapid Test Internasional
Adapun tes Covid-19 yang diwajibkan pihak AP II bisa mulai dari PCR test hingga rapid test antigen.