Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR, Wajib di Jakarta Mulai 18 Desember
Berikut ini perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR, wajib ditunjukkan di Jakarta mulai 18 Desember 2020.
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini perbedaan rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR, wajib ditunjukkan di Jakarta mulai 18 Desember 2020.
Bagi yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
Surat hasil rapid test antigen merupakan syarat baru yang ditetapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Syarat baru ini ditetapkan pemerintah untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Lantas apa bedanya rapid test antigen dengan rapid test antibodi dan PCR ?
Dilansir dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR
Mengutip Tribun Jakarta, berikut perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR, yang dilansir dari NPR :
1. Jenis sampel
Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.
Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).
Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.
Baca juga: Beredar Luas Sprindik Pengadaan Rapid Test Oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Jubir KPK Angkat Suara
2. Cara kerja