Rincian Lengkap Gaji & Tunjangan PNS, Ada Terima Rp 117 Juta, Instansi Penerima Pendapatan Besar?
Rincian lengkap gaji & tunjangan PNS, ada yang terima Rp 117 Juta, instansi penerima pendapatan besar?
TRIBUNKALTARA.COM - Rincian lengkap gaji & tunjangan PNS, ada yang terima Rp 117 Juta, instansi penerima pendapatan besar?
Apakah ada perubahan terhadap penerimaan pendapatan gaji maupun tunjangan PNS?
Dipastikan, hal itu tidak akan terjadi di tahun 2021.
Namun, pendapatan berupa gaji dan tunjangan yang telah ada saat ini dinilai cukup oleh pemerintah.
Berapa rincian pendapatan gaji dan tunjangan PNS di Indonesia akan secara lengkap di artikel ini.
Lengkap, berikut ini rincian gaji PNS beserta tunjangan yang diterima, tunjangan DJP yang jadi terbesar di antara ASN di pemerintahan lainnya.
Hingga saat ini, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menjadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar.
Bukah hanya di lingkungan Kemenkeu saja tetapi juga yang terbesar di antara AS di instansi pemerintahan lainnya.
Untuk tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya, meski masih di bawah naungan Kemenkeu,
Karenanya, sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Baca juga: Kontribusi Pajak Terus Meningkat, Pegadaian dan DJP Lanjutkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan
Baca juga: 1 Oktober, DJP Kaltim Kaltara akan Kenai Pajak 10 Persen Aktivitas Online, Termasuk Zoom Meeting
Baca juga: KABAR GEMBIRA Dampak Pendemi Covid-19, 14 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan, Hanya Sampai Akhir 2020
Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak
Bukan hanya itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.
Tukin PNS Pajak
Telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.