SIAP-SIAP! Besok Kamis 31 Desember Kemenkes Kirim SMS Penerima Vaksin Covid-19, Berikut Jadwalnya

Siap-siap! Besok Kamis 31 Desember Kemenkes kirim SMS penerima vaksin Covid-19, berikut jadwalnya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi. Petugas medis menunjukkan contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Kementerian Kesehatan akan mulai mengirimkan SMS kepada penerika vaksin covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020, berikut jadwal suntik vaksin Corona  

TRIBUNKALTARA.COM - Siap-siap! Besok Kamis 31 Desember Kemenkes kirim SMS penerima vaksin Covid-19, berikut jadwalnya.

Tahapan vaksinasi Covid-19 terus berjalan.

Hal ini diperlihatkan dengan akan dilakukannya pengiriman SMS kepada penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020, oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu pula, Kementerian Kesehatan juga telah membuat jadwal suntik vaksin Corona. 

Peraturan lengkap mengenai penetapan sasaran pelaksanaan vaksin telah dibuat Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

Kemenkes akan mengirimkan Short Message Service atau SMS kepada penerima vaksin Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020.

Baca juga: Menkes: Persetujuan Vaksin Covid-19 akan Selesai Dalam 2 Minggu, Cek Jadwal Suntik Seluruh Indonesia

Baca juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Dibuka, Pendaftar Sudah Berjumlah 907 Orang di Kota Samarinda

Baca juga: Eks Menkes Terawan Tak Beri Tanda Tangan, Indonesia Gagal Dapat Vaksin, Politisi PKB Klarifikasi!

Baca juga: Cara Mendaftar jadi Calon Penerima Vaksin Covid-19 di Samarinda, Plt Kadinkes Beberkan Prosesnya

Berikut ini lengkap jadwal suntik vaksin Corona untuk seluruh Indonesia.

Selain itu berlaku pula prioritas pemberian vaksin yang akan disertakan dalam artikel ini. 

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menerbitkan peraturan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tertanggal 28 Desember 2020.

Dalam Peraturan tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," tulis beleid tersebut.

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Jadwal Penyuntikkan Vaksin Covid-19 

Pemerintah mulai mengeluarkan raod map program vaksinasi corona atau Covid-19. Priortitas utama dan pertama akan diberikan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan (nakes).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved