Waw! Pemerintah Tiadakan Formasi Guru di CPNS 2021, Ini Alasan BKN, Nasib Dokter & Tenaga Kesehatan?
Waw! Pemerintah tiadakan formasi guru di CPNS 2021, berikut alasan BKN, dokter & tenaga kesehatan?
TRIBUNKALTARA.COM - Waw! Pemerintah tiadakan formasi guru di CPNS 2021, berikut alasan BKN, dokter & tenaga kesehatan?
Memasuki awal tahun 2021 ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan cukup mengagetkan.
Formasi untuk guru di CPNS 2021 ditiadakan.
Bahkan, disampakan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) keputusan ini tidak berlangsung singkat.
Pemerintah menyatakan, kebijakan ini akan berlangsung lama.
Baca juga: Soal Keamanan Vaksin Covid-19, Ketua IDI Kaltara dr Franky Sientoro: Masyarakat tak Perlu Takut
Baca juga: Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Beber Rencana Lanjutan Terobosan Program Binmas 2021
Baca juga: UPDATE Tambah 115 Kasus Baru, Akumulasi Positif Covid-19 Di Kaltara Capai 3.993 Orang, 60 Meninggal
Baca juga: Jadi Tersangka, Gisel Diperiksa di Polda Metro Jaya Besok, Janda Gading Marten Akan Temui Orang Ini
Kebijakan Pemerintah tak mengangkat guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) menuai polemik.
Ke depan, guru-guru baru hanya akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Tak hanya guru, peniadaan status PNS juga bakal berlaku untuk profesi lain yakni Dokter dan tenaga kesehatan.
Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) pun menyebut ada persoala krusial yang melatari terbitnya kebijakan tersebut.
Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS.
Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal
Baca juga: Inter Milan Krisis! Pemain jadi Korban, Klub Pesaing AC Milan & Juventus di Liga Italia Mau Dilego?
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!
Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH
Melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.