Waw! Pemerintah Tiadakan Formasi Guru di CPNS 2021, Ini Alasan BKN, Nasib Dokter & Tenaga Kesehatan?

Waw! Pemerintah tiadakan formasi guru di CPNS 2021, berikut alasan BKN, dokter & tenaga kesehatan?

KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Presiden Joko Widodo menundukkan badan untuk memberi hormat kepada guru yang hadir dalam peringatan hari ulang tahun Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Sabtu (2/12/2017). 

TRIBUNKALTARA.COM - Waw! Pemerintah tiadakan formasi guru di CPNS 2021, berikut alasan BKN, dokter & tenaga kesehatan?

Memasuki awal tahun 2021 ini, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan cukup mengagetkan.

Formasi untuk guru di CPNS 2021 ditiadakan.

Bahkan, disampakan Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ) keputusan ini tidak berlangsung singkat.

Pemerintah menyatakan, kebijakan ini akan berlangsung lama.

Baca juga: Soal Keamanan Vaksin Covid-19, Ketua IDI Kaltara dr Franky Sientoro: Masyarakat tak Perlu Takut

Baca juga: Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Beber Rencana Lanjutan Terobosan Program Binmas 2021

Baca juga: UPDATE Tambah 115 Kasus Baru, Akumulasi Positif Covid-19 Di Kaltara Capai 3.993 Orang, 60 Meninggal

Baca juga: Jadi Tersangka, Gisel Diperiksa di Polda Metro Jaya Besok, Janda Gading Marten Akan Temui Orang Ini 

Kebijakan Pemerintah tak mengangkat guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) menuai polemik.

Ke depan, guru-guru baru hanya akan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). 

Tak hanya guru, peniadaan status PNS juga bakal berlaku untuk profesi lain yakni Dokter dan tenaga kesehatan.

Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) pun menyebut ada persoala krusial yang melatari terbitnya kebijakan tersebut.

Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.

Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS.

Baca juga: Khofifah Tambah Daftar Kepala Daerah Terjangkit Covid-19 di Jawa Timur, Total 7 Orang, Dua Meninggal

Baca juga: Inter Milan Krisis! Pemain jadi Korban, Klub Pesaing AC Milan & Juventus di Liga Italia Mau Dilego?

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Akses dtks.kemensos.go.id Login, Cair Awal Tahun 2021, Cek Cara Daftarnya!

Baca juga: MEDIA ASING Sorot Kasus Video Syur Gisel: UU Pornografi Indonesia Kontroversial, Singgung Ariel NOAH

Melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved