Rekening FPI Diblokir, Aziz Yanuar Duga Uang Digarong Maling, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik

Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar duga uang digarong maling, Polisi: Bukan kewenangan penyidik.

Tribunnews/Jeprima
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Setelah Surat Keputusan Bersama ( SKB ) pembubaran, FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar mengatakan sudah dideklarasikan.  

TRIBUNKALTARA.COM - Rekening FPI diblokir, Aziz Yanuar duga uang digarong maling, Polisi: Bukan kewenangan penyidik.

Uang bernilai puluhan juta rupiah milik Front Pembela Islam ( FPI ) yang berada di dalam tak bisa diambil.

Hal itu dikarenakan, Rekening FPI yang berisi uang organisasi dikabarkan telah diblokir.

Ditanyakan kepada pihak kepolisian, prihal pemblokiran rekening bukan merupakan kewenangan pihak kepolisian. 

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar.

Baca juga: China Jaga Goa Wanling, Tempat Kelelawar Pembawa Virus Corona, Yang Coba Dokumentasi Bernasib Begini

Baca juga: Kabar Terkini Jack Ma, Hilang Ditelan Bumi, Berani Kritik Pemerintah China, Alibaba Group Ditarget

Baca juga: Terjawab, Peran Deden Saksi Ekspor Benih Lobster yang Meninggal, KPK Urai Nasib Kasus Edhy Prabowo

Baca juga: Nobu Hadir Pemeriksaan Video Syur, Gisel Pilih Mangkir dari Panggilan Polisi, Alasan Soal Gempi

Diketahui, Pemerintah Jokowi melarang Front Pembela Islam beraktivitas di Indonesia.

Larangan tersebut diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD dan dipayungi Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri.

Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.

Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI - Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam ( FPI) Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa rekening atas nama FPI diblokir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved