Virus Corona

Pembatasan Diperketat Pemerintah, Ini yang Berlaku Selama PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Pemerintah memperketat pembatasan demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2022

TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
ILUSTRASI - Virus Corona di Indonesia (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO) 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah resmi memperketat pembatasan kegiatan masyarakat demi menurunkan kasus Covid-19 virus corona, ini yang berlaku selama penerapan PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.

Pemerintah menyikapi tingginya kasus Covid-19 yang melanda kawasan Jawa dan Bali, dengan memberlakukan pembatasan secara ketat atau yang selama ini dikenal dengan PSBB.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PSBB Jawa-Bali akan berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Tetapi masyarakat jangan salah paham dulu, meskipun Pemerintah menerapkan PSBB Jawa-Bali, ada sejumlah kegiatan yang boleh tetap dilakukan dengan syarat tertentu.

Misalnya jam buka bagi pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat selama PSBB Jawa-Bali diberlakukan.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

"Pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," ujar Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, melansir Kompas.com.

Baca juga: Alarm Bagi Indonesia, Ancaman Nyata Varian Baru Virus Corona, Lonjakan Kasus Capai 100 Kali Lipat

Kemudian, kegiatan perkantoran diharapkan dialihkan dengan bekerja dari rumah atau work from home ( WFH ) hingga 75 persen.

Dengan kata lain, hanya 25 persen karyawan yang diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office.

Selain itu, selama pembatasan, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online.

Kemudian, Pemerintah juga memberikan batasan jam buka untuk pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 waktu setempat.

Saat pembatasan kegiatan masyarakat, pemda pun diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerah masing-masing.

Airlangga Hartarto menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat tidak bersifat melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi, bukan melarang," tuturnya.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat.

Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," tutur Airlangga Hartarto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved