Abu Bakar Baasyir Bebas
Perilaku Abu Bakar Baasyir Selama 15 Tahun Mendekam di Penjara Dibongkar Kalapas Gunung Sindur
Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat 8 Januari 2021, perilakunya di penjara dibongkar Kalapas Gunung Sindur
TRIBUNKALTARA.COM - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021, kini perilakunya selama 15 tahun mendekam di penjara dibongkar Kalapas Gunung Sindur.
Tecatat Abu Bakar Baasyir menjalani hukuman penjara di lapas Gunung Sindur sejak tahun 2016, atau sudah 15 tahun.
Lantas bagaimana perilaku Abu Bakar Baasyir yang dikenal sebagai Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu selama 15 tahun di penjara ?
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto membongkar perilaku Abu Bakar Baasyir selama di lapas Gunung Sindur.

Baca juga: Jejak Kasus Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas Jumat Pekan Ini, Dapat Remisi 55 Bulan
Menempati lapas di Blok d, didampingi dua pendamping
Selama masa hukuman, Abu Bakar Baasyir menempati Lapas di Blok D.
Dia juga dibantu atau didampingi dua orang petugas Lapas lantaran usia Abu Bakar Baasyir yang sudah sepuh.
"Penempatan Abu Bakar Baasyir ada di blok D salah satu sel khusus. Di sana ada dua orang yang menjadi pendamping, karena memang beliau sudah sepuh," bebernya.
Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik
Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Mujiarto sebut Abu Bakar Baasyir berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Mujiarto menjelaskan bahwa sejak Abu Bakar Baasyir menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas II A pada tahun 2016 lalu, dia berkelakuan baik.
Selain itu, Abu Bakar Baasyir juga mengikuti seluruh program pembinaan maka seseorang akan mendapatkan remisi.
"Selama di Lapas Gunungsindur beliau koorporatif dan mengikuti pembinaan dari Lapas. Syarat pemberian remisi itu kan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan," ujarnya, Rabu (6/1/2020).

Abu Bakar Baasyir Bebas Murni
Narapida kasus terorisme atas nama Abu Bakar Baasyir, Jumat 8 Januari 2021 mendatang akan menghirup udara segar dengan status pembebasan murni.