Anak Penjarakan Ibu

Duduk Perkara Gadis 19 Tahun di Demak Penjarakan Ibu Kandungnya, Terbongkar Selingkuh di Hotel

Duduk perkara gadis 19 tahun di Demak penjarakan ibu kandungnya, terbongkar selingkuh di hotel.

Kolase TribunKaltara.com / istimewa via Tribun Jateng
Heboh anak penjarakan ibu kandung di Demak. (Kolase TribunKaltara.com / istimewa via Tribun Jateng) 

TRIBUNKALTARA.COM - Duduk perkara gadis 19 tahun di Demak penjarakan ibu kandungnya, terbongkar selingkuh di hotel.

Nama Agesti Ayu Wulandari, gadis 19 tahun yang kini jadi perbincangan setelah melaporkan ibu kandungnya ke polisi, hingga akhirnya sang ibu dipenjara.

Sebenarnya Agesti Ayu Wulandari dan ibu kandungnya, Sumiyatun sudah dimediasi oleh polisi dan berbagai pihak.

Namun Agesti Ayu Wulandari tetap ngotot penjarakan ibu kandungnya.

Meskipun ibu kandungnya dipenjara karena penganiayaan, namun ada satu aib yang akhirnya terbongkar, sang ibu disebut-sebut selingkuh dengan pria lain di hotel.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung itu tergolong perkara tidak terlalu besar.

Baca juga: Gadis 19 Tahun Penjarakan Ibu Kandung, Ayah Ungkap Alasan Ayu Laporkan Sumiyatun, Cinta Segitiga?

Dia menyebut itu hanya penganiayaan ringan.

Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor tetap melanjutkan proses hukum.

Bahkan Agesti kekeh tidak mau berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).

Upaya mediasi pun gagal.

"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya. Ada satu aib. Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/1/2021).

Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

"Karena ini hubungan anak dengan ibu. Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."

"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved