TRIBUNKALTARA.COM - Akses Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, jika ingin mengikuti seleksi UTBK-SBMPTN 2021.
Pendaftaran seleksi UTBK-SBMPTN 2021 bakal dibuka pada Senin (15/3/2021) pukul 15.00 WIB hari ini.
Bagi para calon peserta UTBK-SBMPTN 2021 yang ingin mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), segera daftarkan diri Anda di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran KIP-Kuliah dibuka sejak Minggu (14/3/2021) kemarin hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Kuota KIP-Kuliah di tahun 2021 ini, masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 200 ribu siswa.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 15 Maret 2021, 4 Wilayah di Kaltara Berpotensi Hujan Petir di Malam Hari
Baca juga: Daftar Pemenang Grammy Awards 2021: Billie Eilish, Beyonce, Taylor Swift, Harry Styles dan Lainnya
Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Lalu, apa saja syarat agar mendapatkan KIP-Kuliah?
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah, berikut syarat bagi para penerima KIP-Kuliah:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
Tahapan Pendaftaran KIP-Kuliah
Terdapat beberapa tahapan untuk mendaftar KIP-Kuliah, yaitu:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
* ) NB : NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Jangka Waktu Pemberian KIP-Kuliah
Terdapat jangka waktu pemberian KIP-Kuliah, yaitu:
Program Reguler:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester.
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester.
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester.
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester.
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester.
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester.
- Ners maksimal 2 (dua) semester.
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester.
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
(TribunSolo.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021, Simak Syarat Pendaftarannya