Berita Nunukan Terkini

Takbiran Keliling Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Dilarang, Bagaimana Kalau di Masjid?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, M Saleh. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Takbiran Keliling menyambut lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dilarang, bagaimana kalau di Masjid?

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, M Saleh beber Takbiran keliling perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah (H) Ditiadakan.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H.

Baca juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, BPJN Kaltara Siagakan Pos di Jalan Nasional dan Siapkan Alat Berat

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Dirlantas Polda Kaltara: Tutup Jalur Tikus Jalur Kucing!

Baca juga: LENGKAP Amalan, Cara & Niat Mandi Sebelum Salat Idul Fitri 1442 H, Disunnahkan Makan Terlebih Dahulu

"Kami sudah rapat dengan asisten III Pemerintah Daerah Nunukan, tim gugus tugas Covid-19, termasuk Dinas Perhubungan, dan dinas terkait lainnya, bahwa takbiran keliling ditiadakan. Dilarang," kata M Saleh kepada TribunKaltara.com, Senin (03/05/2021), pukul 13.00 Wita.

Saleh menegaskan, bilamana ada oknum yang nekat merayakan malam Takbiran keliling, maka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

"Polisi akan menindak. Demikian juga Satpol PP, minimal dibubarkan jika ada kerumunan. Saya berharap umat muslim di Nunukan mematuhi SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021," ucapnya.

Sementara itu, untuk perayaan Takbiran di masjid-masjid, kata Saleh, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi kembali.

Pasalnya, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri termasuk Takbiran di masjid harus menyesuaikan dengan status zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

"Nanti kami rapat koordinasi kembali dengan tokoh agama, dinas terkait, dan juga tim gugus tugas Covid-19. Jelasnya, pelaksanaan salat Idul Fitri dan Takbiran di masjid disesuaikan dengan status zona daerah, apakah oranye, kuning, merah atau hijau," ujarnya.

Selain itu, menurut Saleh, dalam SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 itu, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan, dengan catatan jumlah umat yang hadir 50 persen dari kapasitas gedung masjid.

Tak hanya itu, kultum juga dibatasi maksimal 7 menit. Sementara Khotbah masjid dibatasi maksimal 10-12 menit.

Baca juga: Bupati Nunukan Laura Izinkan Mudik Idul Fitri Dalam Daerah, Bagaimana Antar Kabupaten atau Kota?

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Ini Alasan Pemda Nunukan tak Kunjung Terbitkan Perbup Soal Pemberian THR Bagi PNS

Baca juga: Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Harga Cabai Rawit di Pasar Induk Imbayut Taka KTT Turun, Rp 110 Ribu

"Jangan panjang-panjang kultum dan khotbahnya. Sebelum pandemi kan biasanya khotbah masjid sampai 20 menit. Nah, pelaksanaan salat Idul Fitri pada hakikatnya, Menteri Agama menyerahkan kepada daerah sesuai kondisi zona penyebarannya. Zona merah jelas tidak boleh. Sisanya boleh asal sesuai Prokes," tuturnya.

Saleh meminta agar semua umat muslim di Kabupaten Nunukan juga aktif melibatkan diri menjaga protokol kesehatan Covid-19.

"Paling aman ya umat wajib melibatkan diri semua. Tidak harus bergantung pada instansi pemerintahan dalam penerapan Prokesnya. Kalau ada umat yang batuk, flu, atau demam, ya saya sarankan di rumah saja salatnya. Walaupun belum terdeteksi, ini semua demi keselamatan bersama," ungkapnya.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini