Berita Bulungan Terkini

Polres Bulungan Lengkapi Berkas Kasus Briptu Hasbudi, sudah Dikirim ke Kejari Bulungan

Penulis: -
Editor: Cornel Dimas Satrio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini saat ditemui dalam ruang kerjanya Kamis (23/6/2022). (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi)

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Berikut babak baru kasus Briptu Hasbudi, oknum polisi Polairud Polda Kaltara yang terjerat kasus aktivitas ilegal.

Polres Bulungan diberi waktu 2 pekan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan untuk melengkapi berkas perkara ilegal mining yang menyeret Briptu Hasbudi.

Saat ini Polres Bulungan telah melakukan penyempurnaan berkas P19 yang dikembalikan oleh jaksa.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini menuturkan, setidaknya ada 2 permintaan jaksa yang harus dipenuhi yakni syarat formil maupun materil.

"Kita sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh jaksa, kita berharap segera P21," ucapnya di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Kapolda Kaltara Benarkan Timsus Amankan Senpi Dalam Kasus Briptu Hasbudi, Satu Senjata Masih Dilacak

Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan selama 2 pekan waktu yang diberikan mendapatkan hasil yang maksimal.

Bersama jajaran Sat Reskrim Polres Bulungan, pihaknya telah melakukan tahap satu, yang kedua berkas yang sebelumnya dikembalikan kini diberikan lagi kepada Kejari Bulungan.

"Kita hanya diberikan waktu 2 minggu, sudah kita kembalikan kepada kejaksaan. Mudah-mudahan tidak kembali dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, karena sudah kita penuhi yang diminta," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Pemberian Briptu Hasbudi, Satu Mobil Fortuner Putih Tanpa Pelat Diamankan, Pemilik tak Ditemukan

Iptu M.Khomaini menuturkan penahanan tersangka Briptu Hasbudi sudah dilakukan selama 2 kali 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulungan.

Terhitung sejak 4 Mei 2022 kemudian dilanjutkan penahanan oleh Kejari Bulungan selama 40 hari.

"Jadi penahanannya itu 20 dan 40 hari, di kita 20 hari dan di kejaksaan itu 40 hari jadi totalnya 60 hari," ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

#jambi #harimau ♬ suara asli - Official TribunKaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkini