Berita Tanjung Selor Terkini

Oknum PNS Terlibat Jual Beli Jabatan, Sekprov Kaltara Belum Bicara Sanksi, Masih Dalami Informasi

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekprov Kaltara Suriansyah, ditemui di Kantor Kanwil DJPb Kaltara, Tanjung Selor, Selasa (29/3/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kasus jual beli jabatan yang melibatkan oknum PNS BKD Kaltara, Sekprov Kaltara Suriansyah menyatakan belum bicara soal sanksi.

Menurut Suriansyah, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan dokumen dan mendalam informasi sebelum menentukan sanksi kepada oknum PNS tersebut.

Selain itu dirinya juga memerlukan mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kaltara.

"Pemberian sanksi ada aturannya juga, kalau dia bersalah dari hasil pemeriksaan dia itu ada tingkat ringan sedang dan berat," kata Suriansyah, Rabu (27/7/2022).

"Jenis sanksi itu belum, karena kita harus lihat dari hasil rapat nanti," ungkapnya.

Baca juga: TGUPP Kaltara Laporkan Oknum PNS Badan Kepegawaian Lakukan Jual Beli Jabatan, Ini Tanggapan Pemprov

Baca juga: Terungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Libatkan Oknum PNS, Pemprov Kaltara Kecolongan? Ini Kata Sekprov

Suriansyah juga belum mau berkomentar, menyangkut potensi PNS pemberi uang akan turut dijatuhi sanksi.

Menurut Suriansyah, pihaknya masih berfokus melakukan pendalaman secara internal sebelum membahas lebih jauh mengenai pemberian sanksi dan hukuman.

"Informasi-informasi yang ada, kita terima kita pelajari, kami juga akan komunikasi ke TGUPP, tapi saat ini kita di internal yang akan membahas ini," ungkap Suriansyah.

(*)

Berita Terkini