TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - UMK Malinau 2023 disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK Malinau, Kalimantan Utara adanya kenaikan 7,58 persen.
Unsur Serikat Pekerja DPK Malinau menyepakati nominal UMK Malinai 2023 senilai Rp 3.494.498,55, Selasa (29/11/2022).
Angggota DPK Malinau dari Ketua Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Malinau, Samuji Sitorus mengatakan perwakilan unsur pekerja menyepakati kenaikan UMK Malinau 2023.
Baca juga: Apindo Malinau Tolak UMK 2023 Sebesar Rp 3.494.498,55, Gugat Permenaker 18/2022 ke MK
Menurut Samuji Sitorus, meski angka yang disepakati masih jauh dari kebutuhan hidup layak atau KHL, Serikat Pekerja legowo dengan kenaikan UMK Malinau 2023 senilai Rp 246.219,55
"UMK Malinau 2023 ada kenaikan sebesar 7,58 persen. Kita dari Serikat Pekerja sepakat dan sudah tandatangan.
Walaupun sebenarnya jauh dari angka KHL, tapi kami memahami kondisi saat ini," ujae Samuji Sitorus saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Bupati Malinau, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Kabar Gembira! UMK Malinau 2023 Disepakati Rp 3.494.498, Ada Kenaikan Rp 246.219
Serikat pekerja telah melakukan survei terkait upah layak di Malinau tahun 2017 silam.
Samuji menerangkan versi pekerja, nilai UMK berdasarkan indeks kebutuhan hidup layak adalah Rp 5 juta.
Belum dihitung dan ditambah kenaikan harga barang dan jasa saat ini dampak kenaikan BBM.
"Dari pekerja, idealnya UMK adalah Rp 5 juta di Malinau. Tapi kami paham, langkah ini bertahap. Sehingga angka yang ada tetap kami sepakati," kata Samuji Sitorus.
(*)
Penulis : Mohammad Supri