Berita Kaltara Terkini

Tim Jatanras Polda Kaltara Tangkap Pelaku Curanmor di Samarinda Kaltim, Pernah Beraksi di Tarakan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Editor: Amiruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara saat mengamankan pelaku curanmor HR alias A di Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang kerap beraksi di Tarakan, Kaltara (HO/Ditreskrimum Polda Kaltara)

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) yang beraksi di Desa Bumi Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang mengatakan usai melakukan aksi curanmor, pelaku dengan inisial HR alias A diketahui tengah berada di Samarinda, Kaltim.

Kompol Belnas menjelaskan penangkapan HR alias A oleh Tim Jatanras dilakukan pada (8/1/2023) di Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim atau tiga hari setelah aksi curanmor dilakukan.

Selain menangkap pelaku curanmor, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor curian dengan tipe skutik Honda Beat berkelir pink.

"Pelaku kami amankan di sekitar Sungai Pinang, Samarinda. 

Di sana kami temukan barang bukti motor Honda Beat berwarna Pink," jelas Kompol Belnas Pali Padang.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara saat mengamankan pelaku curanmor HR alias A di Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim. Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang kerap beraksi di Tarakan, Kaltara (HO/Ditreskrimum Polda Kaltara) (HO/Ditreskrimum Polda Kaltara)

Baca juga: Ribuan Kilogram Daging Ilegal Dimusnahkan, Tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara dan Lantamal XIII

"Kami juga amankan barang bukti lainnya ada 1 buah HP VIVO 17, dan 1 buah Helm JPR warna Hijau," ujarnya.

Menurutnya, aksi pelaku ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.

Ia mengatakan, HR alias A tercatat pernah melakukan aksi serupa di Tarakan, Kaltara.

"Dia ini residivis curanmor dua kali, dan aksi penjambretan satu kali.

Sekarang sudah kami amankan dan kami sangkakan dengan tindak pidana pencurian di dalam pasal 363 KUHP," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi


Halaman
12

Berita Terkini