TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satreskrim Polres Malinau mencatat kenaikan angka kasus kejahatan terhadap anak setahun terakhir.
Data 2022, kasus kejahatan melibatkan anak sebagai pelaku ada 12 orang, anak sebagai korban 10 orang dan kejahatan terhadap perempuan 8 orang.
Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio menerangkan mengacu pada data kriminalitas, kenaikan perkara melibatkan anak di Malinau meningkat setahun terakhir.
Baca juga: Dua Predator Anak di Malinau Dihukum 11 dan 12 Tahun Penjara, Pemerintah Fokus Pemulihan Korban
Dari segi kuantitas, perkara anak berhadapan hukum lebih besar dibandingkan anak sebagai korban.
"Dari data setahun lalu, 2022, jumlah anak berhadapan hukum atau anak sebagai pelaku cenderung meningkat. Belum dihitung kasus yang diselesaikan secara mediasi," ujar Wisnu Bramantio saat ditemui TribunKaltara.com, Sabtu (28/1/2023).
Wisnu Bramantio menjelaskan, 12 kasus anak berhadapan hukum tahun 2022 didominasi kasus pencurian.
Baca juga: 7 Anak di Bawah Umur Terlibat Pencurian di KTT, Ada yang Cuma Ikutan, Pelaku Diserahkan ke Orangtua
Jumlah tersebut belum termasuk perkara yang diselesaikan di luar proses hukum.
"Untuk kasus khusus anak memang kita harus ekstra hati-hati. Karena berkaitan dengan psikologi dan kejiwaan anak. Lebih banyak ke arah pencegahan," kata Wisnu Bramantio.
Di masing-masing Polsek kata Wisnu telah diarahkan sebisa mungkin meredam angka kejahatan anak melalui konseling dan sosialisasi.
"Di Unit PPA kita ada kerjasama dengan dokter, psikiater baik bagi anak sebagai korban atau sebagai pelaku. Dan, ini tidak hanya tanggung jawab polisi. Keluarga punya peran yang lebih besar untuk menghindari kasus serupa," ucap Wisnu Bramantio.
(*)
Penulis : Mohammad Supri