Berita Nunukan Terkini

Jumlah Kasus Perkawinan dan Kekerasan Terhadap Anak di Nunukan Meningkat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan Satpol PP, TNI-Polri di Nunukan dalam kegiatan Operasi PEKAT (penyakit masyarakat) mendapati seorang anak perempuan di bawah umur bersama laki-laki dewasa tanpa seizin orang tua perempuan, Desember 2022. (HO/ Edy Satpol PP Nunukan)

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, mencatat jumlah kasus perkawinan dan kekerasan terhadap anak di Nunukan, Kalimantan Utara, meningkat pada tahun 2022.

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati mengatakan tahun 2022 ada 23 permintaan rekomendasi perkawinan yang masuk.

Sementara data Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan tahun 2022 ada sebanyak 30 permintaan rekomendasi perkawinan anak.

Untuk kekerasan terhadap anak ada sebanyak 27 kasus yang laporannya masuk ke DSP3A Nunukan. Ditambah satu kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.

"Tahun lalu angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak meningkat.

Sedangkan angka kekerasan perempuan yang menurun.

Awal tahun ini baru satu permintaan rekomendasi perkawinan anak yang masuk ke dinas kami," kata Endah Kurniawati kepada TribunKaltara.com, Senin (30/01/2023), pukul 18.35 Wita.

Gabungan Satpol PP, TNI-Polri di Nunukan dalam kegiatan Operasi PEKAT (penyakit masyarakat) mendapati seorang anak perempuan di bawah umur bersama laki-laki dewasa tanpa seizin orang tua perempuan, Desember 2022. (HO/ Edy Satpol PP Nunukan). (HO/ Edy Satpol PP Nunukan)

Baca juga: Razia Pekat Saat Ramadan, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu dari Kamar Pasangan Kekasih

Endah menuturkan sejumlah faktor penyebab meningkatnya perkawinan anak di Kabupaten Nunukan.

"Ada yang hamil di luar nikah. Ada juga karena keinginan orang tua. Faktor putus sekolah.

Bahkan ada yang ingin meningkatkan ekonomi keluarga karena uang panai besar," ucapnya.

Baca juga: Marak Pemberitaan Penculikan Anak, Kapolres Nunukan Minta Warga tak Perlu Takut Berlebihan

Menurutnya menikahkan anak di bawah umur justru dapat menimbulkan masalah baru ke depannya.

Diantaranya meningkatnya angka perceraian, lantaran jiwa anak yang masih terbilang labil.

Bahkan kata Endah, rahim anak perempuan yang belum siap bisa berakibat pada kematian ibu dan bayi.

"Bisa juga anaknya menjadi stunting, karena belum paham soal pola asuh bayi dan anak yang benar.

Halaman
12

Berita Terkini