TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kementetian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT wacanakan perpanjang masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun
Sekadar diketahui masa jabatan kepala desa yang berlaku saat ini adalah selama enam tahun.
Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Dinsos PMD Tana Tidung, Ros Evindi pun menanggapi hal tersebut.
Baca juga: Masa Jabatan Puluhan Kepala Desa di Malinau Berakhir Tahun Ini, Pilkades 2023 Mulai Dibahas
Secara pribadi, dirinya setuju terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa itu.
Menurutnya, masa jabatan kepala desa dengan jangka waktu enam tahun yang berlaku saat ini belum cukup
"Kalau secara pribadi saya melihatntya, dengan jangka enam tahun menganggap itu belum cukup.
Saya setuju aja dengan diperpanjangnya masa jabatan 9 tahun," ujar Ros Evindi kepada TribunKaltara.com, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Bupati Ibrahim Ali Minta Kepala Desa di Tana Tidung Lebih Kreatif Tingkatkan PAD Desa
Yang jadi pertinbangannya, kata dia, biasanya kepala desa yang terpilih adalah murni dari masyarakat biasa.
Tentunya, kepala desa tersebut butuh waktu untuk belajar banyak.
"Kalau sudah berpengalaman kan dia sudah punya basic kerja. Tapi kalau dari masyarakat biasa, yang pasti dia butuh belajar banyak," kata Ros Evindi.
Sebab itu, dia setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sehingga, kepala desa terpilih punya waktu belajar dan memahami dalam membangun desanya.
Baca juga: Kepala Desa Wanasari Kutim Masuk Penjara, Lakukan Pungutan Liar Pengurusan Surat Tanah ke Warga
"Makanya saya bilang, setujunya apabila dia dari yang basicnya memang masyarakat biasa.
Kalau 1-2 tahun ndak cukup ya untuk belajar. Kalau ditambah jadi 9 tahun, saya kira lebih matang sih pembangunan desanya," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati