Berita Nasional Terkini

Kemenkes Larang Warga Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Ditemukan lagi Kasus Pasien Gangguan Ginjal Akut

Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Obat sirup dimasukkan dalam kardus untuk diamankan sementara sampai ada pengumuman resmi oleh Kemenkes terkait penggunaannya, beberapa waktu lalu.

Keesokan harinya, di tanggal 2 Februari 2023 dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien” jelas dr. Syahril.

Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Masyarakat Kaltara Diminta tak Konsumsi Obat Sirup, Kepala Dinkes Usman: Bisa Pakai Puyer

Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat secara mandiri terlebih dahulu dari toko atau apotek.

"Paling baik konsultasi ke nakes (tenaga kesehatan). Jangan beli obat sendiri dulu," tegas dr. Nadia.

Kementerian Kesehatan juga kembali mengeluarkan surat kewaspadaan.

Momen pasien balita dua tahun kasus GGA saat masih ada di ruang perawatan RSUD dr.H.Jusuf SK, Kamis (20/10/2022) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Surat ini ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirup.

Penyebab kasus baru ini pun masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Lebih lanjut, Syahril mengatakan bahwa BPOM juga sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela).

BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku.

Baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional.

Halaman
123

Berita Terkini