TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan menerbitkan Instruksi Presiden ( Inpres ) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.
Melalui Inpres nantinya jalan-jalan di daerah yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah, dapat ditangani langsung oleh Pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).
Informasi tersebut disampaikan Tim Pemantau dan Evaluasi (TPE) Proyek Strategis Nasional ( PSN ) Kementerian PUPR Dr Ir H Suheriyatna MSi, yang hadir dalam pertemuan terkait akan terbitnya Inpres tersebut, Selasa (7/2/2023).
Rencana terbitnya Inpres berdasarkan keputusan rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin langsung Presiden Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
“Saat ini sedang berproses untuk terbitnya Inpres, terkait kewenangan pembangunan jalan di daerah.
Ada beberapa Kementerian dan Lembaga terlibat, di antaranya Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan,” kata Suheriyatna.
Suheriyatna mengatakan dengan adanya Inpres tersebut, selain melalui Dana Alokasi Khusus ( DAK ) diberikan ke daerah, Kementerian PUPR dapat turun langsung menangani pembangunan jalan di daerah.
Baca juga: Dibentuk Tiga Tahun Lalu, Korem 092 Maharajalila Fokus Jaga Perbatasan dan Proyek PSN di Kaltara
Sekalipun ruas jalan tersebut kewenangannya oleh pemerintah daerah.
Hingga saat ini ada banyak usulan pembangunan infrastruktur dari daerah di Tanah Air dengan nilai anggaran mencapai Rp 200 triliun.
Oleh Kementerian PUPR RI, tanpa ada dasar tidak bisa langsung menangani.
Karena dari kebanyakan usulan yang disampaikan, status kewenangannya bukan Jalan Nasional atau merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Atas dasar itu lah, dibuat Inpres yang sementara ini sudah dalam proses diterbitkan.
Lebih jauh Suheriyatna mengatakan, melalui APBN 2023 ini, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Rp 31 triliun.
Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu daerah, terkhusus untuk membangun jalan-jalan yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.