Berita Tarakan Terkini

DPRD Tarakan Gelar RDP Cari Solusi Persoalan Lahan Bandara Juwata, Akui Sudah Bentuk Tim Investigasi

Penulis: Andi Pausiah
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan di Bandara Juwata Tarakan melibatkan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023) siang tadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan lahan di Bandara Juwata Tarakan melibatkan Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan digelar di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (7/3/2023) siang tadi.

Turut hadir pula pihak UPBU Bandara Juwata Tarakan dalam RDP tersebut bersama pihak kelurahan dan BPN serta instansi lainnya.

Hasil pertemuan dikatakan Edi Patanan, Anggota Bidang Hukum dan Pemerintahan yang turut memimpin RDP, persoalannya sebenarnya sudah bertahun-tahun dan belum terselesaikan.

Ada beberapa yang diminta penjelasan berkaitan persoalan lahan di Bandara Juwata Tarakan.

Baca juga: Jalan Rusak dan Banjir Masih Jadi PR Wali Kota Tarakan Khairul, Drainase Target Tuntas 2023

Jika berdasarkan peta yang dipaparkan BPN, sertifikat hak pakai nomor 174 mencapai 107 hektare dan sertifikat hak pakai nomor 175 mencapai 93 hektare dan ini sudah memiliki sertifikat hak pakai.

“Itu dimiliki oleh bandara dikeluarkan BPN. Tapi dalam penjelasan pihak bandara, ada kurang lebih 238 hektare menjadi kawasan bandara. Setelah melihat data yang ada, mempelajari, ini bertentangan dengan apa yang disampaikan pihak BPN dan juga pihak bandara. BPN mengacu ke sertifikat hak pakai total 107 tambah 93 hektar dan itu yang bersertifikat,” sebut Edi Patanan.

Selanjutnya kata Edi, di dalam landasan pacu, yang bergambar berwarna biru dalam peta, penjelasan bandara ada 69,7 hektare terdiri dari 33 orang pemilik belum bersertifikat dan awalnya itu adalah lahan dikelola masyarakat.

Kemudian lanjutnya dulunya ada tambak dan kebun dan menjadi landasan pacu bandara.

Persoalan ini yang ingin diselesaikan solusinya.

Tapi lanjutnya data dari pihak kelurahan, bahwa dalam landasan pacu ada 95,2 hektare terdiri dari 42 orang warga.

“42 orang ini dari 95 hektare, dua orang sudah dibayar total 7 hektare, penjelasan dari kelurahan ke DPRD. Tapi, apa yang disampaikan bandara tadi tentunya proses lahan bandara berada di blok A berwarna biru akan segera dibentuk tim investigasi menyelesaikan masalah lahan yang belum jelas,” tegasnya.

Selanjutnya, dalam peta sebenarnya ada tiga warna.

Kuning adalah bersertifikat hak pakai nomor 174 dan nomor 175 sertifikatnya dikeluarkan BPN.

Peta warna biru, lahan selama ini digarap masayrakat baik pekebun dan petambak dan sudah dilakukan pengembangan dan perpanjangan runway sehingga saat ini sudah jadi landasan pacu bandara.

Halaman
123

Berita Terkini