Berita Nunukan Terkini

Beli Sabu Rp1,5 Juta dari Malaysia, Janda Berusia 30 Tahun Diamankan Polsek Sebatik Timur Nunukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka inisial S (30) saat diinterogasi oleh penyidik Polsek Sebatik Timur pada Senin (13/03/2023).

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Beli sabu Rp1,5 juta dari wilayah Sungai Melayu, Malaysia seorang janda inisial S (30) diamankan Polsek Sebatik Timur pada Senin (13/03/2023).

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra mengatakan pada Senin (13/03) personel Reskrim menerima informasi dari masyarakat ada seorang wanita yang membawa Narkoba di Jalan Ahmad Yani, Desa Bukit Aru.

"Ciri-ciri wanita itu menurut pelapor scoopy warna biru dengan jaket biru dongker, topi biru dongker dengan perawakan tomboi. Anggota Reskrim langsung melakukan pengintaian," kata Ricko Veandra kepada TribunKaltara.com, Rabu (15/03/2023), pukul 20.00 Wita.

Menurut Iptu Muhammad Ricko Veandra, saat diintai oleh personel Reskrim tersangka S sedang melaju cepat dengan sepeda motor sesuai ciri-ciri dari informasi yang diperoleh.

Baca juga: Kebakaran di Sebatik Barat Membuat Kerentanan Ekonomi, Berikut Penjelasan BPBD Nunukan

"Pelapor dan personel kami mengejar tersangka dan berhasil menghentikan laju kendaraan S di Desa Bukit Aru.

Begitu dihentikan, anggota kami langsung perintahkan S untuk mengeluarkan semua isi dari kantong celana dan kantong jaket," ucapnya.

Dari tangan tersangka S, personel Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan sabu seberat 0,86 Gram.

Kini tersangka beserta barang bukti sabu diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur.

"Pengakuan tersangka, sabu itu dia mau konsumsi sendiri. Ia beli dari wilayah Malaysia dengan harga Rp1,5 juta," ungkapnya.

Baca juga: Hasil Kaji Cepat Bencana Kebakaran Sebatik Barat, BPBD Nunukan Sarankan Status Siaga Darurat

Terhadap tersangka S dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkini