TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Remaja Inisial AR (18) diduga melakukan pencurian dengan membobol Ruko di Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
AR nekat mengajak rekannya, seorang anak bawah umur MG (15) melakukan pembobolan di sebuah Ruko di Malinau Utara pada Sabtu (11/3/2023) lalu.
Remaja asal Malinau Utara tersebut nekat menjarah barang jualan dini hari, sekira pukul 01:00 Wita.
Kasatreskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menerangkan, kasus pencurian tersebut berawal dari laporan pemilik pada 14 Maret 2023 lalu.
AR diduga membobol Ruko menggunakan obeng yang dipinjam dari sebuah bengkel. Setelah mengajak MG, keduanya melancarkan aksinya pada dini hari.
"Laporan polisi kami terima pada 14 Maret 2023 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, mengarah pada dua pelaku.
AR diduga melakukan aksi ini bersama temannya MG anak usia 15 tahun," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Malinau Ungkap 7 Kasus Pencurian, Pelaku Didominasi Kalangan Remaja dan Anak
Polisi menduga, AR menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi yakni ingin membeli smartphone.
Karena khawatir menjalankan aksi sendirian, AR mengajak rekannya MG untuk membantu kejahatan.
"Pelaku diduga melakukan aksi ini karena ingin membeli hp baru. Dilakukan dengan menggunakan obeng, dan memanjat pagar.
Barang bukti berupa dagangan termasuk perlengkapan toko yang nilainya ditaksir Rp 50 juta," ucapnya.
Baca juga: Angka Pencurian di Polsek Sesayap Tana Tidung Meningkat Tahun 2022, Capai 6 Kasus
Barang bukti yang diamankan berupa beberapa bungkus rokok, voucher pulsa, uang tunai, CPU, mesin kasir dan beberapa barang dagangan.
Polisi menahan keduanya, proses hukum terhadap AR berjalan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara MG dilakukan pembinaan karena statusnya sebagai anak berhadapan hukum.
(*)