TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kasus anak berhadapan hukum atau anak sebagai pelaku kejahatan kian marak di Malinau, Kalimantan Utara.
Terbaru, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor diduga dilakukan oleh anak AN (15) di Desa Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara pada Minggu (12/3/2023) dini hari.
Dalam rilis pers Polres Malinau, 2 dari 4 terduga pelaku merupakan anak bawah umur berusia 15 tahun, sementara seorang lainnya seorang remaja berusia 18 tahun.
"Termasuk satu kasus pencurian motor, diduga dilakukan seorang anak usia 15 tahun di Malinau Seberang. Terjadi pada 15 Maret 2023 dini hari," ujar Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, Kamis (16/3/2023).
Andreas Deddy Wijaya menjelaskan curanmor melibatkan anak merupakan kasus ke sekian kalinya ditangani Polres Malinau.
Termasuk kasus pembobolan Ruko di Malinau Utara, melibatkan MG (15) yang terpengaruh ajakan rekannya menjarah sebuah toko.
Baca juga: Pemuda Berinisial SV Ditangkap Polisi, Diduga Dalang 5 Kasus Pencurian Acak Maret Ini di Malinau
"Hari ini, dua kasus kejahatan pencurian dilakukan oleh anak usia 15 tahun.
Satu terpengaruh ajakan rekannya, satu lagi diduga melakukan curanmor karena ingin memiliki sepeda motor sendiri," katanya.
Terhadap pelaku terduga anak, penanganan kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malinau.
Data Satreskrim Polres Malinau, tahun 2022 Polisi menangani 12 anak berhadapan hukum, dan rata-rata didominasi perkara pencurian.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official