Kasus Pencurian di Malinau

Pemuda Berinisial SV Ditangkap Polisi, Diduga Dalang 5 Kasus Pencurian Acak Maret Ini di Malinau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Malinau mengungkap 7 kasus pencurian yang terjadi rentang Februari- Maret 2023 di Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (18/3/2023). (TribunKaltara.com / Mochamad Supri)

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Polisi menetapkan seorang Pemuda asal Malinau Utara inisial SV (27) atas tuduhan tindak pidana pencurian berlanjut.

SV ditangkap Satreskrim Polres Malinau atas laporan 5 kasus pencurian yang dilaporkan sejak pekan lalu di Malinau.

Hasil penelusuran Polres Malinau, pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan curat atau pencurian dengan pemberatan dilakukan di 4 lokasi berbeda.

"Kami menerima 5 laporan polisi kehilangan termasuk pencurian kendaraan bermotor, dalam rentang waktu sepekan terakhir.

Setelah ditelusuri, hasil pemeriksaan mengarah kepada SV," ujar Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya dalam rilis pers, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Malinau Ungkap 7 Kasus Pencurian, Pelaku Didominasi Kalangan Remaja dan Anak

Berdasarkan laporan pemilik kendaraan bermotor dan korban pencurian, kejahatan tersebut dilakukan secara acak di 4 lokasi.

Di GOR Malinau Kota, di Desa Sesua, RT 3 Desa Sesua Malinau Barat, dan di RT 17 Desa Malinau Kota

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio menerangkan hasil pemeriksaan mengarah kepada dalang kejahatan yakni SV.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, perhiasan dan uang tunai senilai Rp 2 juta rupiah, perkakas dan sejumlah surat-surat berharga.

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio saat ditemui di Mapolres Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Mochamad Supri)

Baca juga: Diduga Tak Mampu Beli HP Baru, Remaja Ajak Rekannya Bobol Ruko di Malinau Utara

"Tersangka diduga melancarkan aksinya di 4 lokasi berbeda.

Pencurian 2 unit sepeda motor, memecahkan kaca mobil untuk mencuri barang berharga dan mencuri uang tunai sekira Rp 2 juta dan perhiasan emas," katanya.

SV dijerat Pasal 363 KUHP, Subsidair Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Halaman
12

Berita Terkini