TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.697,94 gram atau sekitar 2,6 kg di Polres Tarakan, Kamis (16/3/2023).
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Adapun pemusnahan turut dihadiri Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan juga pihak Labkesda.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, pemusnahan ini hasil pengungkapan beberapa pekan kemarin berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/A/08/II/2023/SPKT/Satrenarkoba/Polres Tarakan/Polda Kaltara pertanggal 21 Februari 2023.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan sebanyak 2.699,15 gram atau nyaris mencapai 2,7 kg.
Dan total yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2,6 kg dan sisanya 1,5 gram untuk kepentingan persidangan, dan disisihkan juga 0,15 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Baca juga: Tegaskan Barang Subsidi tak Boleh Ada Penyimpangan, Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Pelanggar
"Tersangkanya ada berinisial MN (46) dan BSR (29)," sebut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona
Adapun lanjut Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, ada DPO juga yang saat ini masih dikejar pihaknya.
"Ini adalah bentuk transparansi kami dalam pengelolaan barang bukti khususnya narkotika.
Kalau narkotika setelah ditemukan, diamankan, ada disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Dan yang lainnya dimusnahkan. Ini tahapannya," terang Kapolres Tarakan.
Selanjutnya kata Kapolres Tarakan menerangkan, jajaran Polres Tarakan akan berusaha amanah dalam menjalankan tugas yang diberikan sesuai amanat UU.
Dan ada dasar dilaksanakan kegiatan pemusnahan tersebut termasuk ketetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Tarakan bernomor TAP-16/0.4.14/Enz.1/2023 per tanggal 1 Maret 2023 tentang Ketetapan Starus Barang Berisi Narkotika tiga bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dan disita dari tersangka inisial MN dan BSR.
(*)