Pemusnahan Barang Bukti di Tarakan

Rp91,8 Juta Nilai Pajak dan Cukai Belum Terbayar, 50,77 Liter Minuman Beralkohol Ikut Dimusnahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forkopimda Tarakan memusnahkan minuman beralkohol hasil peredaran barang ilegal, di Kantor Bea Cukai Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung Kota Tarakan, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Total sekira Rp91,8 juta nilai perpajakan dan nilai cukai yang belum terbayarkan dari hasil penindakan tiga barang bukti minuman beralkohol, rokok dan pakaian bekas yang dimusnahkan Kamis (16/3/2023) di Kantor Bea dan Cukai Tarakan hari ini.

Adapun seluruh barang bukti tersebut, estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah, pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang ilegal dan atau berbahaya bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menten Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

"Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-berang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dari tahun 2021 sampai Februari 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan," ungkap Minhajuddin Napsah.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan adalah 124 767 batang rokok ilegal, 17 ballpres berisi pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Estimasi niim barang sebesar Rp 273.440.580, dengan nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91. 815 130,00.

Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah bersama forkopimda melaksanakan rilis pers pemusnahan BB miras, rokok dan pakaian bekas di Kantor Bea Cukai Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung Kota Tarakan, Kamis (16/3/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Baca juga: Dilarang Diimpor, Kepala Kanwil Bea Cukai Jelaskan Bahaya dan Efek Samping Pakaian Bekas

Dilanjutkan Minhajuddin Napsah, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sedangkan 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907 Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54, pasal 56, pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia juga memaparkan, pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.

"Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan," katanya.

"Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang larangan dan pembatasan," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Pakaian Bekas, hingga Miras Ilegal

Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan yakni Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, perwakilan Lantamal XIII Tarakan, perwakilan Kodim 0907 Tarakan, perwakilan KPKNL Tarakan, Kepala DKUKMP Tarakan, perwakilan KPPN Tarakan dan Tanjung Redeb.

Kegiatan pembukaan pemusnahan turut dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim).

(*)

Halaman
12

Berita Terkini