Berita Nunukan Terkini

Nekat Curi Dua Unit HP di Dashboard Motor Orang, Pria Asal Nunukan Ini Diancam 5 Tahun Penjara

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka JS (44) diamankan di Polsek Nunukan pada Kamis (16/03/2023) bersama barang bukti berupa dua unit Handphone (HP).  (HO/ Polsek Nunukan)

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan ke Polsek Nunukan setelah ketahuan mencuri dua unit handphone (HP) di dashboard motor orang lain.

Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial JS (44) berawal dari kesempatan melihat dua HP disimpan dalam dashboard motor mili Suwardi (48).

HP milik Suwardi (48) sore itu sengaja ditinggal di motor saat dirinya berolahraga (jogging) di sekitaran ruko, Tanah Merah, Jalan  Radio, Nunukan Utara.

"Korban saat itu lupa mengambil HP yang ia simpan di dashboard motornya.

Korban asik bercerita bersama temannya dan setelah beberapa saat baru sadar bahwa ia lupa mengambil dua HP miliknya," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Jumat (17/03/2023).

Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Jadi Korban Pelecehan Buruh Serabutan, Utang Ayah Jadi Dalih Melakukan Aksi

Setelah menyadari hal itu, korban langsung bergegas menuju tempat  ia memarkir sepeda motornya.

"Ia terkejut saat sudah sampai di motornya, korban tidak melihat lagi kedua HP-nya.

Dia mencoba menghubungi nomornya tapi hanya satu yang masif aktif. Itupun tidak ada yang mengangkatnya," ucapnya.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sekira Rp 6.200.000 dan melaporkan hal itu ke Polsek Nunukan.

"Dari hasil penyelidikan dugaan orang yang mengambil HP milik korban teridentifikasi pada Kamis kemarin.

Tersangka JS kami dapati di pinggir jalan. Tepatnya samping Gedung Asmy Jalan Bhayangkara, Nunukan Barat," ujar Sony.

Baca juga: Beli Sabu Rp1,5 Juta dari Malaysia, Janda Berusia 30 Tahun Diamankan Polsek Sebatik Timur Nunukan

Dari tangan tersangka, anggota Reskrim Polsek Nunukan mendapati satu unit HP yang diduga milik korban.

"Untuk satu unit HP lagi, tersangka simpan di sebuah konter servis Jalan Bhayangkara dengan maksud untuk membuka kunci sandi pada Hp tersebut," tutur Sony.

Diancam 5 Tahun Penjara

Halaman
12

Berita Terkini