Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Sebut Kerugian Negara Akibat 2.766 Bungkus Rokok Cukai Palsu Capai Rp 111 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka diamankan bersama 2.766 bungkus rokok Arrow yang ditempeli pita cukai diduga palsu ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (18/03/2023), sore.

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan sebut kerugian negara akibat 2.766 bungkus rokok gunakan pita cukai palsu capai Rp111.028.000.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Nunukan mengamankan ribuan rokok merk Arrow dengan pita cukai diduga palsu pada Sabtu (18/03/2023), sore.

Dua orang yang diduga terlibat menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang ditempel pita cukai palsu juga diamankan Polisi.

Dua orang yang dimaksud, inisial YT (38) seorang pria beralamat di Jalan Hasanuddin, RT 005, Nunukan Timur. Ia bekerja sebagai sales rokok.

Baca juga: Jual Rokok Arrow dengan Pita Cukai Diduga Palsu, Sales dan Majikan Diamankan ke Polsek Nunukan

Sementara itu, terduga lain yang diamankan inisial SA (28), seorang perempuan beralamat di Jalan Pasar Baru, RT 005, Nunukan Timur. Ia merupakan majikan alias pemilik gudang rokok Arrow tanpa pita cukai.

Kasubsi Penindakan Bea Cukai Nunukan, Ronald menjelaskan terhadap kedua pelaku tersebut dipersangkakan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Namun kata Ronald terhadap kedua pelaku tidak ditindaklanjuti pemberian sanksi pidana penjara, melainkan sanksi administrasi berupa denda 3 kali nilai cukai rokok.

"Kami berikan sanksi melalui mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 tahun 2022," kata Ronald kepada TribunKaltara.com, Senin (20/03/2023), pukul 19.20 Wita.

Lanjut Ronald,"Jadi ultimum remedium berupa pengenaan sanksi administrasi 3 kali nilai cukai rokok. Hitungannya 2.766 bungkus kali 20 batang (1 bungkus 20 batang) yang mana satu batang nilai cukai 669 rupiah. Sehingga dikali 3 dapat angka Rp111.028.000. Itu total kerugian negara," tambahnya.

Ronald menuturkan kedua pelaku telah menandatangani surat pernyataan bersalah dan surat permohonan untuk dilakukan upaya ultimum remedium berupa sanksi administrasi.

"Kedua pelaku kami lepas kemarin dengan catatan harus membayar lunas kerugian negara melalui rekening penampungan Kantor Bea Cukai pusat. Pembayarannya sudah diselesaikan oleh pelaku," ucapnya.

Sementara itu, barang bukti berupa 2.766 bungkus rokok merk Arrow kini sudah berstatus barang milik negara (BMN) dan akan dimusnahkan.

Baca juga: BREAKING NEWS Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Pakaian Bekas, hingga Miras Ilegal

"Tinggal menunggu persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas nama Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan rokok tersebut," ujar Ronald.

Selain itu, Kantor Bea Cukai Nunukan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pedagang rokok terkait keaslian pita cukai rokok dan akibat hukumnya.

"Kami akan ada sosialisasikan hal itu, karena pita cukai tiap tahun berubah warna dan bentuknya. Yang jelas perlu dicurigai bila ada rokok yang dijual lebih murah. Kalau rokok Arrow itu pelaku jual lebih murah Rp2.000 dari rokok yang kena cukai," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkini