TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hitungan hari menyambut bulan Ramadan 1444 Hijrah, Kadar Zakat Fitrah untuk Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Senin (20/3/2023).
Kadar zakat fitrah disepakati dapat ditunaikan berupa beras dengan besaran 2,5 kilogram atau uang tunai Rp 33.500,.
Kesepakatan terkait besaran zakat fitrah tahun 2023 disepakati bersama Kementerian Agama Malinau, MUI Malinau, Baznas Malinau, Pemerintah daerah dan unsur organisasi Islam di Malinau.
Forum menyepakati menggunakan rata-rata harga beras tertinggi di Malinau saat ini, yakni Rp 14.500 per kilogram.
Baca juga: Besaran Kadar Zakat Fitrah Kabupaten Malinau 1444 Hijriah Ditentukan Hari Ini
Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan besaran jumlah beras yang wajib dibayarkan yakni 2,5 kilogram.
"Kita ambil harga beras rata-rata tertinggi hari ini. Informasi dari Perindagkop, Rp 14.500 Kemudian dikali 2,5 hasilnya adalah Rp 35.500," ujar Ketua MUI Malinau, Edy Marwan, Senin (20/3/2023) sore.
Maka, besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah 2,5 kilogram beras atau Rp 35.500 jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Besaran tunai disepakati berdasarkan acuan rata-rata harga beras tertinggi saat ini di pasaran.
Sebelumnya, ketentuan mengenai besaran disepakati 2,5 kilogram beras, sementara jika dirupiahkan dalam bentuk uang tunai ditentukan berdasarkan harga rata-rata di pasaran.
Kepala Dinas Perindagkop Malinau, Yuli Triana menjelaskan rata-rata harga beras di pasaran saat ini.
Baca juga: PLTA Mentarang Butuh Ribuan Tenaga Kerja, Ini Bocoran Wabup Malinau Jakaria soal Kuota Warga Lokal
"Untuk harga beras rata-rata per hari ini, terendah di harga Rp 12.700. Sementara untuk harga tertinggi Rp 14.200 per kilogram data hari ini,"katanya.
Hasil akhir, rapat penentuan dan penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal dan fidyah nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
(*)