TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Modus para pelaku pengiriman kosmetik ilegal, tidak lagi menggunakan jasa pengiriman barang tetapi menitipkan barang ke kapal penumpang dan dikirim keluar Kaltara.
Ini dilakukan oleh pria berinisial I, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik KSKP Polres Tarakan ini mengirimkan kosmetik ilegal bermerek Briliant Skin ternyata sudah pernah meloloskan satu kali ke rute yang sama, Kwandang.
Demikian disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui
Kapolsek KSKP Polres Tarakan Lingkas Ujung, Iptu Sri Djayanti Madogo kepada media, Senin (20/3/2023) terkait pengungkapan kasus kosmetik ilegal.
Dijelaskan Iptu Sri Djayanti Madogo, kejadian pengungkapan kosmetik berlokasi di Kelurahan Lingkas, Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, Pelabuhan Malundung, Tarakan, berhasil mengamankan satu orang berinisial S, perempuan berusia (49).
Baca juga: Balai POM Tarakan Pastikan Apotek tak Jual Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Ternyata setelah ditelusuri, S ini adalah pelaku berperan sebagai pengirim barang ke Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Sedangkan S diperintahkan oleh pria berinsial I untuk mengirimkan barang 21 koli ke pelabuhan.
"Inisial I ini sekarang DPO. S ini adalah istri dari DPO I. Dia yang ikut di mobil pikap dari rumah, dibawa pakai mobil ke pelabuhan.
Jadi dia (S) yang menggantikan I, menyuruh istrinya S ke pelabuhan. Barangnya memang sudah di Tarakan dibawa ke lelabuhan nanti akan dimuat ke kapal," papar Sri Djayanti Madogo didampingi Kanit Reskrim Polsek KSKP, Aiptu I Putu Suriada.
Sementara informan yang menyampaikan ke Unit Reskrim KSKP Polres Tarakan berinisial B (42) berstatus saksi. B adalah salah seorang petugas buruh pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Sri Djayanti, diketahui bahwa pemilik barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut merupakan milik DPO berinisial āIā dimana saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sudah berada di Manado.
Hasil penelusuran juga diketahui, DPO I diketahui sudah dua kali mengirim barang melalui pelabuhan malundung melalui pekerja buruh berinial (B) .
"Kosmetik ilegal ini atas perintah DPO I menyuruh saksi B selaku buruh mengirim ke kapal perintis dan biaya pengiriman barang kosmetik tersebut saksi B diberi upah sebesar Rp 1,5 juta. Namun saat ditangkap saksi B belum dibayar oleh DPO I," paparnya.
Asal muasal barang ilegal tersebut lanjutnya diduga masuk ke Sebatik dan berasal dari Tawau, Malaysia.
"Jadi barang itu informasi dari Malaysia masuk ke Tawau, dan untuk diduga masuk ke Sebatik masih dikembangkan dan I ini yang tahu keseluruhan asalnya. DPO U mungkin juga distributor besar. Dia partai besar kirim barang," urainya.