Berita Kaltara Terkini

Pengadilan Tinggi Kaltara Miliki Hakim Tipikor, Namun Belum Bisa Bersidang, Begini Alasannya

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Tinggi Kaltara melantik hakim yang bertugas sebagai hakim tindak pidana korupsi atau Tipikor di Pengadilan Ad Hoc Tipikor tingkat banding Pengadilan Tinggi Kaltara.

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija melantik dua orang hakim sebagai hakim Tipikor tingkat banding.

Yakni Hakim Riza Yasma dan Hakim Rahmat, keduanya disebut telah memiliki pengalaman dan rekam jejak di bidang Tipikor.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltara Resmi Dibentuk, Fredrik Sebut Persidangan Tingkat Banding Optimal di 2023

Fredrik Willem Saija menjelaskan meski hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi Kaltara sudah ada namun persidangan belum dapat dilakukan.

Hal itu dikarenakan belum terbentuknya Pengadilan Tipikor di tingkat pertama di PN Tanjung Selor.

"MA mempersiapkan di tingkat banding jadi ini bagus juga, Kalau nanti ada Tipikor di tingkat PN Tanjung Selor baru kita bisa bersidang," kata Fredrik Willem Saija, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Aset Pemprov Rencana Dipinjam untuk Operasional Pengadilan Tinggi, Ini Reaksi Gubernur Kaltara

Fredrik menjelaskan perkara Tipikor yang saat ini berlangsung di persidangan di PN Samarinda maupun di Pengadilan Tinggi Kaltim tidak akan dilimpahkan ke Kaltara.

Alasannya karena akan memberatkan para pencari keadilan dan tidak sesuai dengan visi dari pengadilan.

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara Fredrik Willem Saija saat foto bersama usai pelantikan Hakim Riza Yasma dan Hakim Rahmat sebagai hakim Tipikor di Pengadilan Tinggi Kaltara, (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Sampai saat ini memang belum ada persidangan, untuk saat ini perkara yang berlangsung di Samarinda ya tetap di sana," kata Fredrik Willem Saija .

"Karena kalau harus dialihkan ke sini itu harus ada pengurusan administrasi lagi, orang menunggu lama, padahal kita mau proses peradilan yang cepat sederhana dan murah," tutur Fredrik Willem Saija.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Berita Terkini