Dua Perempuan Bawa 4 Kg Sabu

Berikut Kronologi Penangkapan 2 Perempuan Kurir Sabu 4 Kg dari Malaysia, Tergiur Upah Rp 35 Juta

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Sumarsono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua perempuan WNI kelahiran Malaysia diamankan jajaran Polsek Sebatik Timur setelah ketahuan membawa 4 kg sabu pada Minggu (19/03/2023) lalu.

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kg yang dibawa dua perempuan asal Tawau Malaysia.

Berikut kronologi penangkapan dua perempuan kurir sabu 4 Kg dari Tawau Malaysia. Keduanya mengaku tergiur upah RM 10.000 atau setara Rp 35 juta.

Berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Sebatik Timur, bahwa dicurigai ada dua orang perempuan membawa sabu dari Tawau Malaysia masuk ke Pulau Sebatik, Nunukan, Indonesia.

Informasi diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan bersama-sama.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia kepada TribunKaltara.com, mengatakan, kedua tersangka berangkat dari Tawau Malaysia menuju Somel, Desa Pancang, Pulau Sebatik menggunakan speedboat.

"Saat RA menyeberang dari Tawau menuju Desa Sungai Pancang, ia ditemani tersangka SI yang merupakan adik tirinya. Mereka membawa dua buah koper yang berisi sabu," kata Taufik Nurmandia.

Baca juga: BREAKING NEWS – Polsek Sebatik Timur Amankan Dua Perempuan asal Malaysia Bawa 4 Kg Sabu ke Parepare

Hasil interogasi penyidik, tersangka RA mendapatkan barang berupa sabu 4 Kg dari seseorang laki-laki bernama Dolar yang merupakan bandar di Tawau, Malaysia.

Sabu tersebut diambil RA di depan rumah kost bandar di Tawau pada Sabtu 18 Maret 2023 sekira pukul 22.00 waktu setempat.

"Kedua tersangka masing-masing dijanjikan upah sebesar RM10.000 atau setara Rp35 juta. Ini merupakan aksi tersangka yang kedua kali," ucapnya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia saat melakukan pers release terkait penangkapan dua wanita kurir sabu beserta barang bukti sabu 4 Kg, di Mako Polres Nunukan, Jumat (24/03/2023). TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. (Tribun Kaltara)

Aksi pertama hanya dilakukan oleh tersangka RA sendiri dengan membawa 1.000 butir pil ekstasi ke Parepare, Sulawesi Selatan dan diupah RM5.500 atau setara Rp18,7 juta, pada November 2022.

"Tersangka rencana membawa 4 Kg sabu tersebut menuju Tarakan. Lalu melanjutkan perjalanan menggunakan moda transportasi laut ( KM Tidar ) menuju Kota Parepare," jelasnya.

Dari Somel kemudian keduanya naik ojek menuju dermaga perikanan lama Jalan H Beddu Rahim RT 02, Desa Sungai Pancang dan rencananya akan berangkat menuju Kota Tarakan, menggunakan speedboat.

Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan 2,6 Kg Sabu, Pelaku Lain Masih Diburu Polisi

"Sebelum bergerak ke Tarakan, anggota kami lebih dulu mengamankan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti sabu," ungkap Taufik.

Saat petugas lakukan pengeledahan ada sebanyak 8 paket sabu ukuran besar yang disimpan di dalam dua buah koper.

Halaman
12

Berita Terkini