TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara melaksanakan rekapitulasi verifikasi administrasi kedua untuk bacalon DPD RI dari Dapil Kaltara.
Sebanyak 8 bacalon DPD RI mengkuti verifikasi administrasi tahap kedua.
Hal itu dikarenakan bacalon tersebut sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi faktual tahap pertama.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami menuturkan berdasarkan hasil rekapitulasi, semua bacalon dinyatakan memenuhi syarat.
Baca juga: KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat, Suryanata: Kami Konsentrasi Tahapan Pemilu
"Setelah kita ikuti 8 bacalon DPD ini dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi," kata Suryanata Al Islami, Jumat (24/3/2023).
"Semua bacalon memenuhi syarat minimal 1.000 dukungan," ungkapnya.
Suryanata menjelaskan para setelah tahap verifikasi administrasi perbaikan, para bacalon ini nantinya masih harus mengikuti tahap verifikasi faktual perbaikan.
Di mana proses dan ketentuan verifikasi faktual perbaikan tidak berbeda dengan verifikasi faktual di tahap sebelumnya.
Berikut ini daftar bacalon DPD DI dapil Kaltara lolos ke tahap verifikasi faktual perbaikan:
1. Abdul Djalil Fatah
2. Aji Muhammad Ari Wijaya
3. Datu Buyung Perkasa
4. Herman
5. Muhammad Fajri Alfa Robi
Baca juga: Penyelesaian Tapal Batas Tana Tidung dengan Nunukan dan Malinau Ditunda, Tunggu Pemilu 2024 Selesai
6. Muklis Ramlan
7. Siswantara
8. Syamsuddin
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi