TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU – Memaksimalkan jumlah pemilih pada Pemilu 2024, KPU Malinau akan mengurangi Tempat Pemungutan Suara atau TPS di wilayah kota.
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Malinau, Lasinias mengatakan, data TPS yang diusulkan saat ini berdasarkan pemetaan daftar pemilih turun dari Pemilu sebelumnya.
Berkurangnya jumlah TPS di Malinau merupakan kebijakan KPU RI terkait efisiensi penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
"Pada Pemilu 2019, kita ada 294 TPS di seluruh Malinau. Pemilu 2024 direncanakan ada pengurangan 12 TPS. Beberapa TPS Digabung untuk dimaksimalkan tiap TPS genap 300 pemilih," ungkapnya, Minggu (26/3/2023).
Ketentuan tersebut diatur berdasarkan Pasal 15 PKPU 7/2022 trntang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: KPU Malinau Usulkan Jumlah TPS di Pemilu 2024, Saat Ini Ada 282 TPS, Masih Tunggu Hasil Coklit
Lasinias merinci, ada sejumlah TPS yang berdasarkan hasil penyandingan DP4 terbaru.
Khusus di Kecamatan Malinau Kota, ada sejumlah TPS yang perlu digabung karena jumlah pemilihnya belum genap 200 pemilih.
Sementara PKPU 7/2022 mensyaratkan jumlah pemilh dalam 1 TPS optimal di angka 300 pemilih.
"Lebih tepat disebut penggabungan ya, karena di Malinau Kota itu ada TPS yang belum genap 200 pemilihnya.
Baca juga: Penyelenggaran Butuh Biaya Besar, Ketua KPU Malinau Beber Kendala Akses dan Jangkauan
Jadi digabung ke TPS yang dekat. Dan ini diatur PKPU terbaru, dengan syarat-syarat yang disebutkan tadi," katanya.
Syarat dimaksud sebagaimana disebut dalam PKPU 7/2022 diantaranya pemilih masih dalam 1 desa atau kelurahan, tidak memisahkan pemilih dalam 1 keluarga ke TPS lain, kondisi geografis, kemudahan pemilih hingga waktu tempuh.
(*)