TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Pemkot Tarakan selama Ramadan 1444 Hijriah diatur dan disesuaikan.
Adapun jam kerja ASN dan non ASN tersebut sudah diatur dalam surat edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 148 tahun 2023 tentang Ketentuan Jam Kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan selama Ramadan 1444 Hijriah.
Kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Hamid Amren menerangkan bahwa, SE ini diberlakukan bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, yakni pada hari Senin hingga Kamis masuk kerja di pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA.
“Sementara itu untuk hari Jumat, ASN dan non ASN masuk bekerja pada pukul 08.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA,” beber Hamid Amren.
Baca juga: Dua Hari Patroli, Polres Tarakan Amankan 9 Unit Sepeda Motor Diduga Dipakai untuk Balapan Liar
Lebih lanjut dijelaskan Hamid Amren, khususnya pada unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, mulai masuk bekerja pada pukul 08.00 WITA sampai pukul 14.00 WITA pada hari Senin sampai Kamis.
“Lalu pada hari Jumat bekerja pada pukul 08.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA, serta Sabtu masuk pada pukul 08.00 WITA hingga pukul 13.30 WITA,” paparnya.
Lebih lanjut kata Hamid Amren, aturan ini adalah ketentuan sesuai dengan edaran Wali Kota Tarakan yang berlaku untuk seluruh ASN dan non ASN Pemerintah Kota Tarakan.
“Jadi harus dipatuhi,” tegas Hamid Amren.
Kemudian ia melanjutkan, SE tersebut juga menyebutkan tentang beberapa kegiatan yang wajib dilakukan selama Ramadan, seperti giat Apel Pagi, Apel Korpri serta jumpa pagi di lingkungan Pemkot Tarakan.
Terasuk tambahnya, presensi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengisian daftar hadir ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
“Sekarang kita tidak lagi menggunakan finger print, tetapi dengan rekam wajah, lebih akurat daripada sidik jari. Kita menggunakan teknologi informasi yang telah kita sediakan,” urainya.
Kemudian Hamid Amren juga membahas mengenai unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat menyesuaikan jam kerja, sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan kinerja organisasi.
“Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan public,” tegasnya.
Jika SE tersebut tidak diindahkan, maka ditegaskan Hamid akan ada sanksi yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Pusat Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Bukber, Begini Penjelasan Walikota Tarakan
Sanksi ini akan sama seperti hari biasa bekerja seperti pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara otomatis apabila ASN terlambat atau lebih cepat pulang.
“Jika tidak masuk berhari-hari tanpa halangan yang dibenarkan sesuai ketentuan, akan terakumulasi terkait sanksi hukuman disiplin akan diterima, misalkan tiga hari tidak masuk akan dikenakan surat peringatan pertama dari atasannya,” ungkapnya.
Lalu, jika sudah sampai 25 hari tidak masuk bekerja, akan dibawa ke hukuman disiplin, bisa juga hukuman berat. “Termasuk pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah