Berita Tana Tidung Terkini

Pemkab Tana Tidung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Waktu Masuk Kerja Mundur

Penulis: Risnawati
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan publik di salah satu OPD Pemkab Tana Tidung.

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah mengeluarkan edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan 2023.

Dalam edaran tersebut, jam masuk kerja ASN di lingkungan pemerintah Tana Tidung mundur setengah jam.

Diketahui, jam masuk ASN Tana Tidung pada hari biasa mulai pukul 07.30 Wita.

Namun selama Ramadan 1444 Hijriah ini, jam masuk kerja ASN Tana Tidung dimulai pukul 08.00.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Tana Tidung Tembus Rp 65 Ribu Per Piring, Pedagang: Baru Tahun ini

Terkait jam pulang kerja, tergantung pada kategori jumlah hari kerjanya.

Kategori lima hari kerja, jam pulang kerja yakni pukul 15.45 atau maju 15 menit dari waktu kerja di hari biasa.

Kemudian, pada kategori enam hari kerja, jam pulang kerja pukul 14.00.

Sebelumnya, di Ramadan 2022 lalu juga, pemerintah Tana Tidung mengeluarkan edaran jam kerja selama Ramadan.

Sekretaris Daerah Tana Tidung, Said Agil mengatakan, jam kerja ASN selama Ramadan terjadi pergeseran waktu.

Baik pergeseran di jam masuk kantor maupun jam pulang kantor.

"Tapi pergeseran waktu kerjanya tidak terlalu siginifikan," ujarnya.

Baca juga: SPBU Tideng Pale Belum Beroperasi, Disperindagkop Tana Tidung Sebut Masih Proses Sertifikasi

Terkait pelayanan selama Ramadan, dia pastikan tetap berjalan seperti biasa.

"Yang agak riweh ini kan biasanya pelayanan kesehatan, jadi ndak ada istirahat kan," katanya

"Untuk yang Rumah Sakit dan Puskesmas biasanya tidak ada hari libur. Jadi, nanti mereka mungkin menyesuaikan dari Dinasnya aja," pungkasnya

Penulis: Risna

Berita Terkini