Berita Malinau Terkini

Satpol PP Nunukan Lakukan Operasi Yustisi di Tempat Karoke, Adanya Laporan Jual Beli Miras

Penulis: Febrianus Felis
Editor: Junisah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Nunukan lakukan operasi yustisi di Karoke Lenfin yang terletak di Kelurahan Nunukan Timur, Senin (28/03/2023), malam.

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan lakukan Operasi Yustisi di Karoke Lenfin yang terletak di Kelurahan Nunukan Timur, Senin (28/03/2023), malam.

Kabid Penegak Perda, Satpol PP Nunukan Huzaini, mengatakan Operasi Yustisi yang mereka lakukan tadi malam sebagai tindak lanjut dari laporan warga perihal jual beli miras (minuman keras) dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

"Kami dapat laporan terkait jual beli minuman beralkohol golongan B 20 persen. Seharusnya tidak boleh jual Miras di tempat karoke keluarga dengan kadar alkohol di atas 5 persen," kata Huzaini kepada TribunKaltara.com, Selasa (28/03/2023), pagi.

Baca juga: Operasi Penyakit Masyarakat Jelang Nataru, Satpol PP Nunukan Temukan Ini di Kamar Hotel

Huzaini beberkan izin yang dimiliki Karoke Lenfin yakni izin hotel, izin restoran, dan izin karaoke keluarga. Sehingga kata dia, Lenfin tidak boleh menjual Miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

"Tadi malam kami Satpol PP bersama LSM, dan Lurah cek ke Lenfin, kebetulan hanya satu room yang ada tamu. Tidak ada temuan Miras dalam room karaoke," ucapnya.

"Hanya ada tiga wanita dan dua pria yang sedang karaoke. Ada wanita dari Sulawesi, kami minta untuk melapor ke RT tempat dia berkunjung," ucap Huzaini.

Baca juga: THM dan Panti Pijat Ngotot Buka di Bulan Ramadan, Satpol PP Nunukan Tegaskan tak Segan Tutup

Setelah dari room karaoke, Satpol PP Nunukan lanjutkan pemeriksaan ke gudang penyimpanan minuman.

"Di gudang penyimpanan minuman kami dapatkan bir kaleng dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, coca-cola, dan air mineral," ujar Huzaini.

Dia menuturkan, bila Satpol PP Nunukan menemukan Miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen di tempat karaoke keluarga, maka ditindaklanjuti berupa pemberian teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada manajemen.

Kabid Penegak Perda, Satpol PP Nunukan Huzaini. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Teguran pertama selama 7 hari, teguran kedua juga 7 hari, dan teguran ketiga selama 3 hari. Jadi selama tiga kali teguran tidak diindahkan maka akan dicabut izin usahanya," tutur Huzaini.

Jam Buka Karaoke Keluarga Dibatasi

Huzaini menegaskan kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor: 002/450/Setda-Kesra/III/2023 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran, Pedagang Makanan dan Minuman, Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 Masehi di Kabupaten Nunukan.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam SE Bupati Nunukan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca juga: Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, THM tak Beroperasi, Rumah Makan Tutup Tirai

"Sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha, penutupan usaha, sampai sanksi pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19, dan Pasal 21 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi, dan Hiburan Umum," ungkapnya.

Selain itu juga Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.

"Pemilik karaoke keluarga diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan buka pukul 21:00- 24:00 Wita. Kalau panti pijat, lokalisasi, pub, bar, karaoke dan arena bilyard, ditutup mulai dua hari sebelum puasa dan dibuka kembali dua hari setelah lebaran," imbuhnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Berita Terkini