TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Tarakan menggelar Corporate Gathering yang diikuti oleh perusahaan - perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Tarakan mengapresiasi atas pelaksanaan Kegiatan Corporate Gathering BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.
Ia berharap melalui kegiatan ini hubungan seluruh mitra dan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin kuat dan mempererat hubungan yang selama ini telah terjalin.
Pemerintah Kota Tarakan sendiri terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan dan memfasilitasi keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan di berbagai bidang.
“Saya berharap kiranya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus mengalami peningkatan seiring dengan berbagai upaya yang dilakukan,” ucap Wali Kota Tarakan
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tarakan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Tarakan, Wahyu Diannur mengatakan kegiatan Corporate Gathering ini merupakan bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan binaan yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mempererat komunikasi dengan perusahaan.
Wahyu juga menjelaskan program peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta JHT berupa program pinjaman perumahan untuk pekerja.
Kemudian, terkait program peduli perlindungan bagi pekerja rentan, Wahyu mengajak kepada seluruh perusahaan untuk ikut peduli akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja informal, dimana seperti kita ketahui bahwa masyarakat kota Tarakan banyak yang memiliki profesi sebagai Nelayan, pembudidaya rumput laut, petani dan pekerja sektor mandiri lainnya.
“Perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggung jawab dari badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut juga berhak didapatkan pekerja dari sektor informal atau pekerja rentan,” paparnya.
“Perusahaan cukup membayar iuran Rp.16.800 per bulan, maka tenaga kerja informal sudah terlindungi dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” terang Wahyu.
Wahyu menjelaskan program ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk dapat bergotong royong membayar iuran bagi tenaga kerja mandiri yang tidak mampu. Sehingga para pekerja rentan dapat beraktivitas dengan rasa aman dan pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas bagi pekerja rentan tersebut.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diperlukan dalam memberikan dukungan dan peran serta dari Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dengan menyalurkan APBD, dana corporate social responsibility (CSR), atau dana lainnya untuk membiayai iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.