TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi calon orangtua murid sekolah dasar (SD/MI).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikburistek ) menghapuskan tes membaca, menulis, dan menghitung atau Tes Calistung pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jenjang sekolah dasar (SD/MI).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah kini dilarang melakukan Tes Calistung sebagai syarat penerimaan siswa baru tingkat sekolah dasar (SD).
”Saat ini melalui Merdeka Belajar Episode ke-24 memandatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilangkan semua jenis Tes Calistung untuk penerimaan murid SD,” kata Nadiem, Selasa (28/3).
Kemampuan calistung saat ini masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar dan dibangun secara instan.
Menurut Nadiem, banyak satuan pendidikan yang salah dalam mengajari siswa calistung.
"Bukan berarti calistung itu suatu topik tidak penting untuk diajarkan di PAUD. Saya tidak mau ada salah pengertian di sini.
Poinnya adalah adanya miskonsepsi bahwa hanya calistung yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya juga salah," kata Nadiem.
Baca juga: Evaluasi Jalur Zonasi PPDB 2022, Tiga SMP Selalu Penuh Pendaftar, Wilayah Pesisir Dipetakan Kembali
Ia menyebut calistung merupakan metode tidak menyenangkan bagi anak-anak untuk belajar.
Selain itu, miskonsepsi lain adalah bahwa mengajari anak calistung merupakan tugas satuan pendidikan PAUD bukan SD. Padahal kata Nadiem, itu adalah sebaliknya.
”Ini hal yang membuat saya kesal bahwa calistung dijadikan kriteria untuk anak masuk SD.
Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi ditolerir dan kami mohon bantuan semua bapak ibu di dalam ruangan ini dan yang menonton di YouTube untuk segera menghilangkan error besar ini.
Seolah-olah SD-SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab sama sekali mengenai calistung dan itu tanggung jawabnya PAUD," ungkap Nadiem.
Nadiem mengkhawatirkan nasib anak-anak kecil di masa emasnya yang seharusnya mendapatkan pembelajaran yang lebih menyenangkan.