Berita Kaltara Terkini

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Idul Fitri 2023, Dishub Kaltara Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sejumlah penumpang bus Damri saat hendak berangkat dari Pool Bus Damri di area Pasar Induk Tanjung Selor, Minggu (3/7/2022). Pihak Damri Tanjung Selor menyampaikan belum ada kenaikan tarif bus saat Hari Raya Idul Adha. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dishub Kaltara menyatakan pengecekan kelaikan angkutan umum atau ramp check bakal dilakukan sepekan jelang Lebaran atau saat memasuki masa arus mudik.

Angkutan darat seperti bus Damri dan angkutan laut yakni speedboat reguler yang akan menjadi fokus pemeriksaan ramp check oleh Dishub Kaltara.

Sementara itu terkait syarat perjalanan di masa mudik Lebaran, Plt Kepala Dishub Kaltara Andi Nasuha mengaku masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui kebijakan syarat perjalanan diterapkan selama masa mudik Lebaran. Khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti di tahun 2020 dan 2021 lalu.

Baca juga: Dishub Kaltara Bakal Lakukan Ramp Check ke Angkutan Umum, Jelang Mudik Lebaran

Plt Kepala Dishub Kaltara Andi Nasuha (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Syarat tersebut diantaranya pelaku perjalanan harus memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 ketika hendak menggunakan angkutan umum.

"Kalau syarat perjalanan untuk sementara masih kita masih tunggu arahan pemerintah seperti apa," kata Andi Nasuha, Jumat (30/3/2023).

Meski masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, Andi Nasuha berharap kebijakan tersebut tak lagi berlaku untuk tahun ini.

Dirinya berharap masa mudik di tahun 2023 ini dapat kembali normal seperti masa sebelum pandemi.

Baca juga: BKAD Kaltara Benarkan Komponen TPP dalam THR untuk ASN Tak Dibayar Penuh

"Tapi tentu kita harap tidak ada lagi persyaratan perjalanan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Berita Terkini