Advertorial

BPJS Kesehatan Tarakan Ajak Peserta Cek Status Keaktifan Kepesertaan JKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Tarakan (Dok BPJS Kesehatan). (Dok BPJS Kesehatan)

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengajak seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin melakukan pengecekan status keaktifan sebagai Peserta JKN.

Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui beragam kanal layanan digital yang disediakan oleh BPJS Kesehatan seperti PANDAWA yakni Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Yusef menyebut, dengan memastikan keaktifan kepesertaan dapat menjadi sebuah bentuk proteksi diri dan keluarga apabila sewaktu-waktu memerlukan Jaminan Kesehatan. Artinya, dengan status kepesertaan yang aktif, peserta tidak perlu takut apabila jatuh sakit dan dapat mengakses pelayanan kesehatan tanpa kendala.

Bukan hanya itu, bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) juga dapat melakukan pengecekan status keaktifan secara mandiri untuk memastikan telah didaftarkan oleh instansi atau perusahaan sehingga dapat melaporkan kepada pic yang bertanggung jawab untuk didaftarkan apabila status kepesertaannya belum aktif.

Selain itu, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang merupakan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD juga dapat melakukan pengecekkan secara mandiri untuk dapat memantau apakah status kepesertaannya masih aktif sebagai peserta PBI-JK.

"Penting bagi peserta untuk rutin mengecek status keaktifan JKN-nya dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan dapat langsung digunakan tanpa terkendala saat mengakses fasilitas kesehatan," kata Yusef Eka Darmawan.

Menurutnya, banyak ditemui peserta yang baru mengetahui status kepesertaannya non aktif saat sudah mengakses fasilitas kesehatan.

Sehingga, ini menjadi keluhan yang seharusnya bisa diantisipasi sejak awal dengan memastikan status kepesertaannya aktif. Apalagi sekarang sudah ada layanan yang bisa diakses secara digital tanpa harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan," ucapnya menambahkan.

Yusef menjelaskan, untuk melakukan pengecekkan keaktifan status kepesertaan, peserta dapat memanfaatkan kanal layanan informasi non tatap muka yang dapat di akses oleh peserta melalui PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165.

"Kanal yang disediakan BPJS Kesehatan saat ini sangatlah beragam dan luas. Peserta kini tidak perlu direpotkan untuk selalu datang ke Kantor BPJS Kesehatan karena siapapun bisa akses layanan melalui online di ponsel masing-masing," kata Yusef.

Saat ini, juga telah tersedia layanan tatap muka lainnya yang dapat menjadi pilihan bagi peserta seperti BPJS Keliling dan BPJS Online yang dilakukan secara terjadwal di beberapa titik tertentu.

"Ini telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat menjangkau lokasi peserta yang jauh dari Kantor Cabang,” ungkap Yusef.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan peserta aktif di Kalimantan Utara sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebanyak 606.321 jiwa atau sebesar 81,12 persen dari total penduduk Kalimantan Utara sebanyak 747.415 jiwa dengan rincian jumlah peserta aktif masing-masing Kabupaten/Kota antara lain, Kabupaten Malinau 79.670 jiwa (94 persen), Kabupaten Tana Tidung 25.762 jiwa (90 persen), Kabupaten Bulungan 136.822 jiwa (83 persen), Kota Tarakan 198.255 jiwa (79 persen) dan Kabupaten Nunukan 165.812 jiwa (76 persen).

"Berdasarkan data tersebut, penduduk aktif di wilayah Kaltara baru mencapai 81,12 persen atau terdapat selisih 18,88 persen berstatus non aktif dari total penduduk semester II tahun 2023. Adapun peserta non aktif tesebut terdiri dari 56.790 jiwa peserta yang menunggak iuran, 75.322 jiwa peserta non aktif karena sudah tidak ada penjamin dan 8.982 jiwa peserta yang belum terdaftar JKN sama sekali," jelas Yusef.

Yusef menyebut, selain melakukan pengecekkan keaktifan secara berkala, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) juga dihimbau untuk rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu.

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, hal ini dapat memastikan status kepesertaan JKN-nya tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan

Bukan hanya itu, dengan rutin membayar iuran juga artinya membantu peserta lainnya yang rutin memanfaatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjtan (FKRTL).

Ia mencontohkan, untuk satu kali cuci darah akan membutuhkan biaya sekitar Rp820.000 untuk rumah sakit tipe C dan Rp1,2 juta lebih untuk rumah sakit tipe A. Jika dihitung berdasarkan jumlah iuran kepesertaan JKN, maka dibutuhkan sekitar 20 hingga 30 peserta JKN untuk membiayai satu peserta untuk cuci darah.

"Bayangkan jika dalam satu hari terdapat ratusan bahkan ribuan peserta yang menjalani cuci darah, berapa besar jumlah biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk menjamin pelayanan cuci darah peserta. Bukan hanya itu, penjaminan terhadap penyakit lainnya juga dijamin oleh Program JKN. Tentu iuran yang dibayarkan oleh seluruh peserta dengan tepat waktu bisa membantu BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlangsungan Program JKN," ungkapnya.

Yusef menambahkan, bagi peserta yang non aktif karena memiliki tunggakan iuran, dapat memanfaatkan Program Pembayaran Bertahab (REHAB). Program REHAB merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang dikhususkan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Sementara itu, untuk memudahkan peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan menyediakan layanan autodebit.

Layanan ini bisa menjadi solusi bagi PBPU atau peserta mandiri agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya.

Melalui layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan.

"Dengan membayar iuran tepat waktu, tidak hanya memastikan keaktifan kepesertaan JKN, namun memberikan kontribusi besar dalam semangat gotong royong nasional untuk mendukung Program JKN dalam memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia," pungkasnya.

(adv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Terkini