TRIBUNKALTARA.CPO - Sebagai wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan layanan dan akses informasi kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menghadirkan BPJS SATU yang merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu kepada peserta JKN di Rumah Sakit.
BPJS SATU merupakan optimalisasi peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di Rumah Sakit melalui pengelolaan pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan Rumah Sakit.
“Jadi petugas BPJS SATU akan lebih proaktif melakukan koordinasi dengan petugas Rumah Sakit dalam pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta.
Selain itu, petugas juga akan melakukan customer visit kepada peserta yang melakukan pengaduan dan memastikan permasalahan peserta diselesaikan sampai tuntas,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Yusef Eka Darmawan, Selasa (25/06).
Yusef menambahkan, BPJS SATU dihadirkan agar peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal sesuai dengan ketentuan di Rumah Sakit.
Petugas PIPP Rumah Sakit memakai rompi khusus berwarna hijau yang bertuliskan BPJS SATU sehingga mudah dikenali oleh peserta. Petugas BPJS SATU Secara rutin akan melakukan customer visit di Rumah Sakit untuk melihat apakah ada peserta JKN yang memerlukan bantuan.
Selain mengunjungi pasien secara langsung, peserta dapat menemui petugas BPJS SATU pada ruang pengaduan pelayanan peserta yang tersedia pada setiap Rumah Sakit yang bekerja sama maupun menghubungi melalui nomor telepon yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
“Petugas BPJS SATU akan stand by berada di Rumah Sakit secara terjadwal dan juga on call.
Di setiap Rumah Sakit yang bekerja sama telah terpasang poster contact person petugas BPJS SATU sehingga peserta tetap mampu terlayani walaupun petugas BPJS SATU sedang tidak bertugas di Rumah Sakit tersebut.
Selain petugas BPJS SATU, Rumah Sakit juga memiliki petugas pengaduan yang ikut mengakomodir pengaduan peserta JKN di Rumah Sakit yang dapat ditemui di ruang pengaduan yang telah disediakan oleh Rumah Sakit” kata Yusef.
Yusef menyebutkan bahwa pemasangan poster yang berisi nama, foto dan nomor telepon petugas pengelola penanganan pengaduan peserta di Rumah Sakit ini dipasang di beberapa titik lokasi antara lain ruang pendaftaran, ruang tunggu poliklinik, ruang tunggu apotek, ruang pendaftaran pasien rawat inap dan unit gawat darurat untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi peserta kepada petugas.
“Tentunya dengan BPJS SATU diharapkan akan semakin mempermudah peserta yang memerlukan informasi dan penanganan keluhan secara cepat ketika berada di Rumah Sakit.
Untuk keluhan yang sifatnya bisa diselesaikan, kami akan tindaklanjuti dan tuntaskan segera.
Tetapi jika permasalahannya berhubungan dengan unit lain, maka akan segera kami koordinasikan ke unit-unit yang terkait supaya langkah antisipasi maupun solusinya bisa segera kita berikan kepada peserta,” terangnya.
Sebagai tambahan informasi, berikut nomor telepon petugas BPJS SATU di masing-masing Rumah Sakit yang bekerja sama di wilayah Kalimantan Utara dan dapat dihubungi secara online yaitu RSUD dr. H. Jusuf SK, RSU Kota Tarakan, RSD. dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Bulungan, RSUD Malinau melalui nomor 0811544164 (Indra Harmila Sari), RSAL Ilyas, Tarakan, RSU Carsa Tarakan dan RSUD Nunukan melalui nomor 08115370298 (Rosa Wahyu Widyaningtiyas), RS Pertamina Tarakan, RS Bhayangkara Tarakan dan RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung melalui nomor 085250457374 (Julia) yang siap membantu melayani pemberian infomrasi dan penanganan pengaduan peserta seputar BPJS Kesehatan.
(adv)