TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan berikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulungan Divisi Data dan Informasi, Mistang.
“Ada masyarakat yang saat ini belum melakukan status perubahan identitas. Oleh karena itu kita menghimbau kepada mereka untuk segera menyesuaikan,” kata Mistang kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/7)
Menurutnya, biasanya perubahan identitas tersebut terjadi kepada mereka (pemilih) yang sudah berpindah domisili semisal antar desa atau antar kecamatan bahkan daerah.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sebut PMI Kantongi KTP Nunukan jadi Potensi Kerawanan Pemilu
“Jika tanpa konfirmasi dari masyarakat atau pemilih yang telah melakukan perubahan data alamat, maka status daftar pemilihannya akan masih aktif di TPS yang lama atau DP4 yang lama,” terangnya.
Sehingga ia meminta agar bagi mereka yang memang telah berpindah domisili untuk segera melakukan perubahan status sesuai identitas saat ini.
Dalam hal ini, Mistang menyebutkan bahwa secara spesifik untuk jumlah masyarakat yang belum melakukan perubahan data belum dapat dipastikan namun ia memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan.
“Perkiraan bisa jadi sampai ratusan,” kata Mistang kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/7).
Selain itu, ia juga mengatakan terkait persyaratan antara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tidak memiliki perbedaan yang berarti.
“Tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya saja memang ada beberapa penambahan terhadap item-item dokumen yang memang akan digunakan dalam proses pemuktahiran data pemilih,” tuturnya.
Sebagai contohnya, untuk Pilkada dan Pemilu sebelumnya hanya menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: PAN Targetkan Akhir Juli 2024, Keluar Hasil Survei Elektabilitas Balon Gubernur Pilkada Kaltara 2024
Namun untuk Pilkada 27 November mendatang memiliki pendekatan identitas lain seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta biodata kependudukan yang memang semua dokumen tersebut diterbitkan secara sah oleh instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
(*)