Berita Bulungan Terkini

Berlaku Per 1 Agustus 2024, Urus SKCK di Polresta Bulungan Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan Aktif

Penulis: Edy Nugroho
Editor: M Purnomo Susanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Masyarakat mengurus SKCK

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polri memberlakukan aturan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Salah satunya menambahkan syarat, wajib sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berupa kartu BPJS Kesehatan aktif.

Di Polresta Bulungan, ketentuan baru ini sudah diberlakunan mulai 1 Agustus 2024.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Intelkam AKP Sonny Tandisau mengungkapkan, ketentuan ini, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Di mana semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024, Pemohon SKCK Wajib Miliki Kepesertaan JKN Aktif, Termasuk di Kalimantan Utara

Penerapan syarat Kartu BPJS Kesehatan ini, terangnya, dimaksudkan untuk mengoptimalkan program JKN menjangkau seluruh masyarakat.

"Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN," jelasnya.

Hal tersebut, selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Yakni menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

“Tambahan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pengajuan SKCK, pada dasarnya agar semua masyarakat bisa terlindungi jaminan kesehatan nasional,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang hendak membuat SKCK namun kepesertaannya dalam JKN BPJS Kesehatan tidak aktif? Dijelaskannya, bagi peserta yang kartu BPJS nya tidak aktif, yang bersangkutan bisa melakukan pengaktifan terlebih dahulu.

Begitu pun bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif akibat menunggak iuran, maka diminta untum melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Dibeberkan, secara lengkap, persyaratan pembuatan SKCK baru antara lain: fotocopy KTP 1 Lembar; fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar; fotocopy Akta Kelahiran / ijazah terakhir 1 lembar; surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar ; dan pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 5 lembar.

Adapun, persyaratan pembuatan SKCK perpanjangan, meliputi fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar, surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar, pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar; dan SKCK lama (maksimal 1 tahun dari masa terbit).

Baca juga: Kepesertaan Aktif sebagai Syarat SKCK, BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan Polres Nunukan

“Masyarakat yang hendak mengurus SKCK di Polresta Bulungan wajib memiliki KTP Bulungan,” tandasnya.

Mengenai biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, Biaya Penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu. Di mana biaya tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Berita Terkini