TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Ombudsman RI Perwakilan Kaltara mendatangi RSUD dr H Jusuf SK hari ini, Rabu (7/8/2024). Kedatangannya untuk menindaklanjuti keluhan pasien BPJS Kesehatan yang tidak lagi dilayani kemoterapi di Rumah Sakit milik Pemprov Kaltara ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa mengungkapkan, alasan mendatangi RSUD dr H Jusuf SK, karena pihaknya merupakan penyelenggara pengawasan pelayanan publik. Sehingga jika ada keluhan dari masyarakat atas pelayanan publik pihaknya harus melakukan koordinasi agar pelayanan tetap berjalan.
"Mungkin bisa dilakukan atau diambil tindakan diskresi karena itu dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan kita. Jadi dalam jangka waktu singkat mungkin ada solusi melalui diskresi yang bisa diambil sambil dipikirkan jangka panjangnya seperti apa," papar Maria Ulfa.
Maria Ulfa mengatakan, saat ini solusi jangka pendek perlu dilakukan melalui diskresi. Jika ada diskresi, pelayanan tetap ada. Sebab Rumah Sakit tetap harus memperhatikan keberadaan atau ketersediaan dokter untuk jangka panjangnya.
Baca juga: RSUD dr H Jusuf SK Beber Kronologi Keluhan Kemoterapi, Benarkan Ada Dokter PNS tak Layani Pasien
Diakui Maria Ulfa, untuk permasalahan ini tentunya RSUD dr H Jusuf SK harus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, karena yang melakukan kemoterapi adalah pasien peserta BPJS Kesehatan.
"Jadi harus tetap berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Jadi mungkin akan ada langkah solutif dalam waktu dekat dengan para stakeholders. Tentu memperhatikan bahwa kita fokus pada layanan yang boleh dikatakan ini terputus," jelasnya lagi.
Ia menambahkan, keterangan disampaikan ke pihaknya, RSUD dr H Jusuf SK bahwa akan berkoordinasi denga BPJS Kesehatan untuk memberikan komitmen secara konkret dan itu menjadi harapan pihaknya agar stakeholder ini fokus pada layanan masyarakat yang dialami pasien kemoterapi.
Ditanya mengenai kondisi ini, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara juga menilai bahwa apakah ada kesalahan atau seperti apa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.
"Kita perlu memperhatikan bahwa ada masalah yang harus segera diselesaikan dan kami meminta para pihak stakeholders ini agar memikirkan pelayanan yang harus segera ditunaikan ke pasien kemoterapi yang terdaftar BPJS Kesehatan," tegasnya.
Untuk jangka waktu atau deadline waktu. Maria Ulfa berharap RSUD dr H Jusufk SK dan BPJS Kesehatan sebica mungkin dapat melakukan koordinasi dalam waktu dekat ini. Sebab hal ini berdampak dengan psikise pasien yang peru mendapatkan layanan kemoterapi lanjutan secepatnya.
"Karena kan setiap pasien sudah ditentukan berapa kali berapa seri mendapatkan layanan kemoterapi," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah