TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Seorang pria usia 50 tahun inisial AM di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara diamankan jajaran Polres Nunukan lantaran melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan asusila AM pada anak tiri tersebut telah dilakukan sejak 2023 dan kini membuatnya mendekam di balik jeruji.
"Tersangka bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara ayah kandung korban menetap di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak berpisah dengan ibunya," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/10/2024), pukul 11.00 Wita.
Ipda Zainal Yusuf menyampaikan bahwa korban takut berpisah dengan ibunya, lantaran sering diancam akan dikirim ke Balikpapan.
Baca juga: Suami Terlibat Kasus Asusila, PMI Dipulangkan Khusus dari Malaysia Melalui Pulau Sebatik Nunukan
Ibu korban sempat tidak percaya saat anaknya mengadukan perbuatan asusila suaminya tersebut.
"Ibunya korban baru percaya, ketika temannya mengirim rekaman video berdurasi 27 detik. Di dalam video itu tampak jelas perlakuan asusila tersangka, ayah tiri korban," ucap Zainal.
Tersangka yang menyadari perbuatan bejatnya diketahui oleh istrinya, dia langsung melarikan diri ke Pulau Sebatik.
Sementara itu, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebuku.
Baca juga: Dilaporkan Ibu, Polres Nunukan Ungkap Kasus Perbuatan Asusila Melibatkan Dua Remaja Putus Sekolah
"Polsek Sebuku berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Barat dan mencari tersangka di rumah keluarganya di Sebatik.
Setelah itu pihak keluarga tersangka menghubunginya dan akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Polsubsektor Sebatik Utara," ungkap Zainal.
(*)
Penulis: Febrianus Felis